Probolinggo – Polemik pemanfaatan lahan warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, oleh jaringan pipa PERUMDAM Tirta Argapura terus menjadi sorotan publik. Ketua GMPI, Dhany, turut angkat bicara dengan menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara transparan, adil, serta mengedepankan perlindungan hak warga yang terdampak.
Dhany menyatakan bahwa keberadaan infrastruktur air bersih memang penting untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, menurutnya, jika terdapat warga yang merasa dirugikan akibat penggunaan lahannya, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dan berlandaskan aturan hukum.
“Pelayanan air bersih tentu penting, tetapi hak warga juga harus dihormati. Jika ada kerugian, harus ada dialog dan solusi yang adil supaya tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ujarnya. Jum’at (6/2/26)
Di sisi lain, berdasarkan hasil pertemuan terbaru, pihak PDAM Tirta Argapura menyampaikan bahwa kompensasi atas pemanfaatan lahan yang telah berlangsung sekitar 14 tahun dinilai berada di luar tanggung jawab perusahaan. Pihak PDAM beralasan tidak terdapat perjanjian tertulis sejak awal terkait pemberian kompensasi kepada pemilik lahan.
Selain itu, terkait jaringan pipa yang telah tertanam di lahan warga, PDAM belum mengambil keputusan terkait pemindahan. Perusahaan menilai keberadaan pipa tersebut sejauh ini tidak mengganggu fungsi lahan secara signifikan.
Sejumlah pihak kemudian menyoroti aspek regulasi dalam persoalan ini. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan jaringan air bersih, pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata juga mengatur kemungkinan gugatan apabila terdapat pihak yang dirugikan akibat penggunaan tanah tanpa persetujuan atau kompensasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
Sebelumnya, PDAM Tirta Argapura juga sempat mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Desa Dringu untuk relokasi jaringan pipa sepanjang sekitar 85 meter dari lahan warga. Pemindahan direncanakan ke area bahu jalan desa, meski masih muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan di lokasi relokasi tersebut.
Sebagian warga menyatakan tidak keberatan apabila pemindahan dilakukan, namun mereka berharap persoalan pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun sebelumnya tetap diselesaikan secara proporsional.
Polemik ini masih menjadi perhatian masyarakat, organisasi sipil, serta berbagai pihak terkait. Sejumlah kalangan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan sekaligus tetap menjaga kepentingan pelayanan publik.
Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya menjaga transparansi kebijakan publik.
(Edi D/Bbg/**)







