banner 728x250

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei 2026 bukan sekadar perayaan seremonial. Tahun ini, momen tersebut berubah menjadi panggung suara keras dan tegas dari insan pers tanah air, yang melontarkan kritik tajam serta tuntutan mendesak kepada para pemangku kekuasaan.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, menyampaikan pernyataan yang menyentil habis komitmen pemerintah dalam menjaga pilar keempat demokrasi, yang kerap dijadikan alat legitimasi kekuasaan namun kenyataannya masih dibatasi ruang geraknya.

*”Negara Jangan Alergi Kritik!”*

banner 325x300

Dalam penegasan yang berapi-api dan berisi pesan diplomatik sekaligus tegas, Kasihhati menegaskan dengan lantang bahwa kebebasan pers bukanlah karunia atau hadiah yang bisa diberikan dan dicabut sesuka hati oleh penguasa. Ia menekankan, hak ini telah tertuang jelas dalam konstitusi negara, sehingga statusnya mutlak, tidak bisa ditawar, dan wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah yang sedang memegang kendali kekuasaan.

“Kita masih melihat bayang-bayang ancaman, intimidasi, hingga upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. Ada jurnalis yang diproses hukum hanya karena mengungkap fakta, ada yang diintimidasi hanya karena menyampaikan kebenaran, bahkan ada yang nyawanya melayang akibat tugasnya. Inilah bukti nyata bahwa demokrasi kita belum berjalan dengan sehat, bahkan sedang dalam kondisi sakit parah,” ujar Kasihhati dengan nada yang tegas dan berisi kepedihan mendalam, Minggu (3/5/2026).

Kasihhati menegaskan posisi pers yang tidak dapat digeser: “Pers bukanlah musuh negara, apalagi lawan pembangunan. Kami adalah garda terdepan, pengawal utama kebenaran dan keadilan sosial. Jika jurnalis masih dijadikan sasaran dan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti negara ini sedang berusaha menutup-nutupi kesalahan dan ketidakberesan yang terjadi di tubuh kekuasaannya.”

Oleh karena itu, ia mendesak sekuat tenaga agar pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan yang menyeluruh bagi setiap insan pers, baik saat bertugas maupun setelah menyelesaikan tugasnya. Tak lupa, ia juga meminta penghormatan tertinggi serta penghargaan yang setimpal bagi para jurnalis yang telah gugur, yang disebutnya sebagai syahid pers, karena mereka telah mengorbankan nyawa demi menyampaikan kebenaran kepada rakyat.

*Pers Sebagai Jembatan, Bukan Pelayan Kekuasaan*

Senada dengan pernyataan Ketua Presidium, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah arus informasi yang begitu deras dan beragam saat ini, peran pers justru menjadi semakin krusial dan menentukan arah kehidupan berbangsa. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan berita dan informasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga nilai-nilai budaya luhur bangsa, penyeimbang informasi yang seringkali tidak seimbang, serta penjamin kestabilan sosial yang dibangun di atas dasar kebenaran.

“Kami hadir sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah. Namun, jembatan ini haruslah kokoh, kuat, dan tidak boleh dipatahkan maupun diubah jalurnya demi kepentingan politik sesaat atau keuntungan pribadi sekelompok orang. Kami tidak mau menjadi alat atau pelayan kekuasaan yang hanya menyampaikan apa yang diinginkan oleh penguasa. Pers yang merdeka adalah pers yang berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, meskipun itu menyakitkan bagi sebagian pihak,” tegas Noven dengan nada bicara yang lugas, tegas, dan tak kenal kompromi.

Dalam kesempatan tersebut, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi aspirasi seluruh insan pers independen di Indonesia, yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan negara:

1. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi: Tidak ada alasan apapun untuk memidanakan atau menjerat jurnalis dengan pasal-pasal hukum yang menekan hanya karena karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan kebenaran. Proses hukum yang ada haruslah adil, transparan, dan tidak dijadikan alat pembungkaman suara kritis.
2. Wujudkan Transparansi Informasi: Pemerintah wajib membuka seluas-luasnya akses terhadap informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Tidak ada lagi alasan kerahasiaan yang berlebihan yang justru digunakan untuk menutupi ketidakberesan atau penyalahgunaan kekuasaan. Rakyat berhak tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah yang dipilihnya.
3. Keadilan Mutlak Bagi Jurnalis yang Gugur: Negara harus segera mengusut tuntas setiap kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan yang menimpa insan pers. Kasus-kasus yang masih menggantung dan tidak jelas penyelesaiannya hingga hari ini harus segera dibuka kembali, diproses secara hukum yang tegas, dan mempertanggungjawabkan setiap pelakunya, tanpa pandang bulu.

FPII menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sekadar urusan para wartawan atau insan media semata, melainkan urusan seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat hanya akan disuguhi satu sisi cerita, satu versi kebenaran, yang tidak lain adalah bentuk propaganda yang akan menyesatkan pemikiran publik.

“Media independen adalah satu-satunya alat kontrol sosial yang paling efektif. Tanpa kami, kekuasaan akan berjalan sewenang-wenang, tidak ada yang mengawasi, dan tidak ada yang mengingatkan. Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan ketidakadilan yang merugikan seluruh lapisan masyarakat,” tambah Noven.

Suara lantang yang disampaikan FPII ini, kata Noven, sebagai cerminan independensi FPII dalam membela kepentingan insan pers indonesia. “Peringatan 3 Mei 2026 ini pun kini menjadi saksi sejarah, bahwa insan pers Indonesia tidak akan pernah tinggal diam, tidak akan pernah takut, dan tidak akan pernah berhenti berjuang jika ruang gerak mereka terus dipersempit, hak-hak mereka dilanggar, dan kebebasan berekspresi dibatasi secara sewenang-wenang. Ini adalah bentuk perlawanan intelektual dan moral terhadap segala bentuk penindasan informasi yang berusaha membungkam suara kebenaran,” pungkas Noven.

*Sumber : Presidium FPII*

(PRIMA/Edi D/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *