PASURUAN – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini resmi masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Seorang warga bernama Abd. Wahid melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek Lekok dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLPM/27/V/2026/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Wedusan Kidul RT 01 RW 12, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, Abd. Wahid mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kandang sapi milik korban yang berada di Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar.
Menurut uraian dalam laporan polisi, persoalan bermula pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan kondisi pintu WC yang disebut dalam keadaan tertutup dari dalam rumah. Namun, meski telah beberapa kali dipanggil, tidak ada respons dari dalam rumah tersebut.
Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali berada di kandang sapi miliknya. Di lokasi tersebut diduga terjadi cekcok mulut antara korban dengan terduga pelaku yang kemudian berujung aksi pemukulan.
Korban disebut berusaha menghindari pukulan yang diarahkan kepadanya. Setelah kejadian berlangsung, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengalami luka-luka sebelum akhirnya memutuskan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lekok guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini penanganan perkara berada di bawah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lekok. Laporan korban diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lekok, AIPTU Heri Susanto.
Kuasa hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH bersama tim, meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Wahid berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Penegak hukum harus bertindak kepada siapa pun yang bersalah tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Pihak keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan pihak Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota.
(Bambang)
- Heboh TikTok Probolinggo! Tokoh Agama Berinisial NH Diduga Nikah Siri, Warganet Desak Klarifikasi
- MISTERI PEMBUNUHAN FARADILA TERKUAK DI PENGADILAN, KUASA HUKUM: “KELUARGA HARUS DAPAT KEADILAN!”
- DPUPR Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi














Respon (2)