banner 728x250

Polemik Usaha Barang Campuran di Luwu Utara, Dugaan Pelanggaran Perizinan hingga Hak Buruh Mengemuka

Cecep
banner 120x600
banner 468x60

LUWU UTARA – Perselisihan antara pemilik usaha barang campuran di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara dengan mantan pekerjanya kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah muncul laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang kemudian dibantah pihak terlapor dengan tudingan adanya pelanggaran ketenagakerjaan hingga dugaan usaha tanpa izin.

Nama Gusti Ayu KD Parwati Dewi disebut sebagai pemilik usaha yang kini dipersoalkan legalitas operasionalnya. Sementara mantan pekerjanya, Cecep Agus Santoso, mengaku justru menjadi korban perlakuan tidak adil selama bekerja lebih dari tiga tahun sebagai sopir distribusi barang.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, Cecep menyatakan dirinya bekerja sejak 22 April 2023 hingga 5 April 2026. Ia mengaku selama bekerja tidak memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

“Klien kami selama ini bekerja mengangkut dan mendistribusikan barang, namun hak-haknya tidak dipenuhi. Bahkan setelah hubungan kerja berakhir, upah yang diklaim belum dibayarkan mencapai Rp180 juta,” ungkap pihak yang mengaku mendampingi Cecep Agus dalam persoalan tersebut.

Selain persoalan upah, pihak Cecep juga menyoroti dugaan tidak adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan selama bekerja.

Di sisi lain, Gusti Ayu KD Parwati Dewi sebelumnya telah melaporkan Cecep Agus ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/19/V/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULSEL tertanggal 20 Januari 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun, pihak Cecep menilai laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi setelah korban menuntut hak-haknya sebagai pekerja.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa usaha barang campuran yang dijalankan Gusti Ayu belum mengantongi dokumen legalitas usaha secara lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Dalam Pasal 106 hingga Pasal 120 UU Perindustrian, pelaku usaha industri diwajibkan memenuhi perizinan berusaha dan ketentuan administratif lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Selain itu, persoalan hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, termasuk kewajiban pemberi kerja membayar upah dan memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Pihak yang mendampingi Cecep mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada.

“Kami meminta seluruh pihak melihat persoalan ini secara utuh, baik terkait hubungan kerja maupun legalitas usaha yang dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari Gusti Ayu KD Parwati Dewi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Luwu Utara serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, legalitas usaha, hingga penggunaan jalur hukum yang masih menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (***)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *