banner 728x250

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
banner 120x600
banner 468x60

 

Banggai – Tepatnya pada Rabu 06 Mei 2026, Kepada Awak media ini beberapa keluarga pelapor yang enggan di publik namanya oleh media, meminta agar kiranya aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjut Laporan Polisi terkait dugaan salah satu pemilik cafe di desa pandan wangi, kecamatan toili barat, kabupaten banggai, dalam keadaan mabuk bawa sajam masuki rumah orang sampai geledah kamar tampa ijin, ini jelas sudah melanggar privasi serta perbuatan melawan hukum, “sebutnya.

banner 325x300

Ingat kita warga negara Republik Indonesia yang taat dan patuh akan hukum tidak lupa bahwa sanya dalam ketentuan hukum (Kepemilikan Sajam) di atur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) : mengatur hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun bagi siapa pun yang tampa hak membawa, memilki, atau menyimpan senjata tajam, penikam atau penusuk, itu kan jelas seharusnya aparat penegak hukum yaitu polsek toili segera menindak tegas yang diduga pemilik cafe tersebut,” ucapnya.

Lanjut, sumber menambahkan yang mana oknum pemilik cafe tersebut pula dapat di ancam pidana KUHP Pasal 167 ( Memasuki Rumah Tampa Izin), ingat memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara paksa atau tampa izin ( terlebih jika diminta pergi namun menolak) melanggar hak privasi dan keamanan yang tertuang dalam Pasal 167 Ayat (1) : diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bukan bagi mereka yang memaksa masuk kedalam. rumah atau ruang tertutup yang di pakai orang lain dengan melawan hak,” tegasnya.

Selanjutnya, ditempat yang berbeda salah satu sumber yang enggan di publik namanya menambahkan, yang mana terlapor dapat pula di jerat dengan KUHP Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman) sehingga jika tindakan mabuk dan membawa sajam tersebut menimbulkan rasa takut atau ancaman kekerasan pada penghuni rumah diatur dalam Pasal 335 ayat (1) diancam pidana karena memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. nah seharusnya perbuatan terlapor dapat dikenakan sangsi berlapis, sehingga ini bukan persoalan mudah yang harus segera di tindak lajut oleh pihak Aparat penegak hukum,” tegasnya.

Bahkan seharusnya Cafe – cafe harus di tutup semetra proses berjalan karena pemicu terjadinya hal tersebut adalah terkait pemberitaan izin resto yang di jadikan cafe, oleh sebab itu harus di periksa semua pemilik cafe, atas dugaan keterlibatan oknum – oknum pemilik cafe, ingat di negara ini tidak ada yang kebal hukum, sehingga kami selaku pihak keluarga meminta dengan sangat hormat kepada bapak kapolres banggai dan kapolda sulteng serta bapak kapolri, sebagai petinggi – petinggi polri yang ada di negara ini harus menyikapi serius karena ini menyangkut keselamatan warga negara kita,” harapnya.

Dengan harapan agar kiranya ditegakkannya supremasi hukum di negara ini, sekalipun langit runtuh, jangan terkesan hukum tajam ke bawah tumpul keatas,” tutupnya.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi dan memberikan keterangan jelas terkait persoalan ini.

Lp. Tim Redaksi

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *