Banggai — Kasus dugaan penyusupan rumah disertai ancaman senjata tajam di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, menuai kecaman keras dari kalangan pers. Pimpinan Redaksi media online Patrolihukum.net, Edi Darminto, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh tim medianya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred) Patrolihukum.net, Roby A. Naser, yang menjadi pihak pelapor atas dugaan pengancaman serta tindakan sewenang-wenang berupa masuknya seseorang ke dalam rumah tanpa izin pada waktu dini hari.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis malam (30/4/2026) hingga Jumat dini hari, menimpa istri pelapor yang saat itu berada di rumah bersama anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban mengaku mengalami ketakutan mendalam setelah rumahnya didatangi dan diduga dimasuki secara paksa oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai pemilik kafe di wilayah setempat.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WITA ketika terlapor datang dan mengetuk pintu rumah sambil mencari suaminya. Meski telah dijelaskan bahwa suaminya tidak berada di tempat, terlapor tetap bersikeras meminta pintu dibuka.
Situasi memuncak pada sekitar pukul 03.00 WITA. Saat korban berada di bagian belakang rumah, terlapor diduga kembali datang dan langsung masuk ke dalam rumah tanpa izin. Korban menyebut pria tersebut membawa senjata tajam jenis parang dan menggunakan senter untuk memeriksa setiap sudut ruangan, termasuk kamar tidur.
“Dia masuk dan mencari suami saya. Saya sangat takut karena hanya bersama anak di rumah,” ujar korban dalam laporannya.
Korban juga menduga terlapor berada dalam kondisi tidak stabil, ditandai dengan aroma alkohol yang kuat serta perilaku agresif selama berada di dalam rumah. Bahkan, terlapor disebut sempat melakukan panggilan telepon sambil menyampaikan bahwa ia telah memeriksa seluruh isi rumah, dan diduga merekam video sebagai bukti kepada pihak lain.
Dalam percakapan singkat, terlapor juga menyinggung dugaan keterlibatan suami korban dalam pemberitaan yang berkaitan dengan usaha kafe miliknya. Tudingan tersebut dibantah oleh korban.
Menjelang meninggalkan lokasi, terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf. Namun, korban menilai tindakan tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.10 WITA, dan meminta perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarga.
Menanggapi kasus ini, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan yang diduga mengandung unsur intimidasi tersebut. Ia menilai peristiwa ini tidak hanya menyangkut keamanan individu, tetapi juga berpotensi mengarah pada upaya tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi sudah masuk ranah intimidasi. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini,” tegasnya, Selasa (5/5/26)
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki rumah tanpa izin, serta Pasal 335 KUHP terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
Selain itu, dugaan membawa senjata tajam tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam secara ilegal.
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap keluarga dalam ruang privat.
Kasus ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi tindakan intimidatif yang mengarah pada main hakim sendiri. Sejumlah pihak mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari terlapor. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media.
(TIM/Red/**)
- Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun
- Viral! Balai Desa Lambang Kuning Disegel Ahli Waris, Sengketa Tanah Mencuat ke Publik
- Hukum “Mandul” di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam








Respon (1)