banner 728x250

Wow. Diduga Kuat Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT. 

Wow. Diduga Kuat Bos (RHM) Pembeli Kayu Kumea, Gunakan Jonder Langsir Kayu Dari Nuang, Tidak Miliki Izin Diminta Tunjukan PHAT. 
banner 120x600
banner 468x60

 

Morut – Tepatnya pada Selasa 26 Mei 2026, beberapa warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publik namanya oleh media ini mengungkapkan, yang mana diduga salah satu pengusaha kayu/pembeli dari Sulawesi Selatan (Bos RHM), mengunakan jonder untuk mengangkut/melangsir kayu bantalan kumea dari arah nuang dan di bawah ke TO pemuatan yaitu di kebun sawit setempat,”ungkapnya.

banner 325x300

 

Oleh sebab itu dengan menggunakan jonder sebagai alat transportasi mengangkut/ melangsir kayu bantalan kumea tersebut, berpotensi merusak jalan trans sulawesi yang baru saja di bentuk, sehingga di minta, instansi terkait dan aparat penegak hukum di Morowali utara, untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut begitu pula dengan pengolahnya, proses sesuai hukum yang berlaku tampa pandang bulu,” pintanya.

 

Karena tempat mereka mengolah kayu bantalan kumea yang berada di wilayah nuang dan sekitar nya tidak mengantongi PHAT, sebagai bukti kepemilikan lahan yang dikelolah hutan kayunya, sebagaimana dasar pembuatan ijin berupa PHAT, sehingga diminta agar aparat penegak hukum (APH) di Morut serta instansi terkait untuk memproses pengolah serta bosnya ( Bos RHM) sebagai pemodal,” tegasnya.

 

Lanjut, bagaimana mau punya izin sementra lokasi tempat mengolah kayu kumea adalah kawasan cagar alam morowali, yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Bungku Utara, sehingga apa yang di melakukan oknum tersebut melanggar hukum, sesuai ketentuan <a href="https://investigasi88.com/komunitas-masyarakat-kota-tidore-kepulauan-dukung-pengesahan-ruu-tni/”>undang – undang yang berlaku tentang pembalakan liar di wilayah hutan lindung/cagar alam sebagai mana di atur dalam perundang – undangan.

 

yang mana barang siapa dengan sengaja memasuki, menebang pohon, menduduki, membakar dan mengelola tanah hutan negara, dapat di ancam pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah berdasarkan (UU. NO. 5 Tabun 1990), atau pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 2.5 Milyar rupiah, berdasarkan (UU. No. 8 Tahun 2013, sehingga diminta agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak, proses dan apa bila terbukti penjarakan, jangan ada dusta di antara kita,”jelasnya.

 

 

Sehingga dengan masuk nya jonder sebagai alat transportasi, langsir kayu kumea tersebut, salah satu bentuk kebobolan dari pengawasan personil BKSD, sebagai instansi terkait yang memiliki kewenagan dalam hal pengawasan, sehingga terjadinya hal tersebut yang diduga dapat memicu kerusakan jalan trans yang baru di bangun,” tutupnya.

 

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

 

Lp. Tim Redaksi

banner 325x300