banner 728x250

Aksi Pencurian Kotak Amal di Probolinggo Viral, Pelaku Ditangkap

Aksi Pencurian Kotak Amal di Probolinggo Viral, Pelaku Ditangkap
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo, Patrolihukum.net
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Selama kurun waktu Juli 2025, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan 3C — yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) — serta mengamankan sembilan tersangka dari berbagai wilayah.

Para tersangka yang diamankan antara lain AH (39) warga Wonoasih; N (34) warga Kropak Bantaran; NM (26) warga Pakuniran; SA (33) warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41) warga Pakuniran; ME (28) warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.

banner 325x300

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi kriminal tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap seluruh kasus.

“Dalam waktu satu bulan, kami mengungkap 3 kasus Curat, 4 kasus Curanmor, dan 1 kasus Curas. Kejahatan-kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

Kasus Menonjol yang Viral di Media Sosial

Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya menjadi perhatian publik. Pertama, pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani di Perumahan Semampir Indah I, Kecamatan Kraksaan. Aksi ini terekam CCTV dan rekaman tersebut viral setelah dibagikan di media sosial.

Kedua, pencurian sepeda motor di Masjid Desa Sentul, Kecamatan Gading, yang juga viral lantaran dua pelakunya tertangkap basah oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor ketika korban sedang melaksanakan Salat Jumat.

Modus Operandi Para Pelaku

Kapolres menjelaskan, modus para pelaku Curanmor rata-rata sama: mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan petugas parkir. Para pelaku merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu berbentuk kunci T yang telah dimodifikasi untuk menyalakan mesin.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Probolinggo. Polisi menjerat pelaku Curat dan Curanmor dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku Curas dijerat Pasal 365 KUHP. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi dan mempercepat proses pengungkapan kasus.

“Kami berterima kasih kepada warga yang aktif melaporkan dan membantu kerja kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKBP Latif.


(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *