banner 728x250

Arena Judi Sabung Ayam Ponorogo Diduga Dapat Backing Oknum Aparat

Arena Judi Sabung Ayam Ponorogo Diduga Dapat Backing Oknum Aparat
banner 120x600
banner 468x60

Ponorogo – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kembali menjadi sorotan publik. Meski berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman warga, hingga kini belum terlihat adanya penertiban serius dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya backing kuat dari oknum tertentu yang diduga ikut bermain dalam praktik haram tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan, Kamis (21/8/2025), menunjukkan lokasi sabung ayam tersebut kerap dipadati ratusan orang. Deretan mobil berpelat nomor AE dan W, serta puluhan sepeda motor, memenuhi halaman sekitar arena yang diduga digunakan para pemain maupun penonton dari berbagai daerah. Aktivitas perjudian ini bahkan berjalan nyaris tanpa hambatan.

banner 325x300

Yang lebih mengejutkan, terlihat seorang oknum aparat berseragam menggunakan kendaraan dinas bertuliskan Babin hadir di lokasi. Kehadirannya memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa justru aparat terlihat di arena perjudian, bukan melakukan penindakan?

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Dengan nada penuh kewaspadaan, ia mengatakan bahwa praktik perjudian itu seakan tidak bisa disentuh hukum.

“Kami sebenarnya takut untuk bicara, tapi ini sudah sangat keterlaluan. Sepertinya ada oknum yang ikut bermain di dalamnya. Tolong pak, jangan direkam ya,” ucap warga tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat di Desa Serangan hanya ingin wilayahnya aman dan bebas dari perjudian.

“Kami tidak ingin ada masalah atau teror. Yang paling kami takutkan kalau keluarga kami nanti jadi korban ancaman. Kami hanya ingin desa ini bersih dari perjudian,” imbuhnya.

Secara hukum, aktivitas perjudian jelas dilarang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Fakta bahwa praktik perjudian ini berlangsung seolah tanpa hambatan membuat publik bertanya-tanya: apakah benar ada aliran dana atau keterlibatan oknum yang membuat arena judi kebal dari hukum?

Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak cepat, menindak tegas para pelaku maupun pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya nama baik Ponorogo sebagai Kota Reog yang tercoreng, tetapi juga wibawa hukum di mata rakyat akan semakin runtuh.

Pewarta: Anwar C

Published: Edi D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *