banner 728x250

AS, Pembacok Korban Perampokan di Kedopok Resmi Ditahan Polres Probolinggo Kota

AS, Pembacok Korban Perampokan di Kedopok Resmi Ditahan Polres Probolinggo Kota
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kota Probolinggo kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang terjadi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/7/2025) di Mapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, satu dari empat pelaku berhasil diringkus oleh aparat. Pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kini ditetapkan sebagai tersangka utama.

banner 325x300

“Dalam kejadian ini, total pelaku ada empat orang. Satu berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres.

Kejadian perampokan itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB. Saat itu, korban diketahui sedang tidur di teras rumah seorang diri. Tiba-tiba, korban terbangun karena didatangi empat orang tak dikenal. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Korban sempat berusaha melawan, namun salah satu pelaku justru membacoknya hingga tak berdaya. Setelah itu, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor yang ada di ruang tamu serta tiga unit handphone yang berada di dalam kamar,” jelas AKBP Rico.

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan salah satu otak dari aksi kejahatan ini. Selain berperan merencanakan aksi, AS juga merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.

Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari kejahatan tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, satu unit handphone merk VIVO Y22, satu unit handphone merk NOKIA TA-1235, serta beberapa potong pakaian dan jaket yang digunakan AS saat melakukan aksi perampokan.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama saat malam hari. Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tiga pelaku lainnya untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu ketiga pelaku yang masih buron. Kami pastikan, mereka akan segera kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rico.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, masyarakat Kota Probolinggo diharapkan dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya. (Bambang/RestaProbolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *