banner 728x250
Bisnis  

Bahlil Desak Proyek Hulu Migas Mangkrak Segera Berjalan

Bahlil Desak Proyek Hulu Migas Mangkrak Segera Berjalan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia meminta perusahaan migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mempercepat pelaksanaan proyek hulu minyak dan gas bumi yang masih tertunda. Ia menekankan bahwa proyek yang sudah memiliki dasar perencanaan dan persetujuan semestinya segera bergerak ke tahap berikutnya, bukan terus berada dalam status menunggu.

Arahan tersebut terutama ditujukan kepada pemegang konsesi yang telah menuntaskan eksplorasi serta memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD), tetapi belum memulai pengembangan lapangan. Dengan demikian, dorongan Bahlil menyasar proyek yang secara teknis telah melewati tahapan penting untuk dilanjutkan. Perusahaan dan KKKS diharapkan menindaklanjuti persetujuan itu melalui langkah nyata, termasuk menyiapkan kebutuhan pelaksanaan sesuai rencana yang telah disepakati.

banner 325x300

Bahlil menyampaikan permintaan tersebut dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas 2026) di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Forum itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan perhatian pemerintah terhadap proyek-proyek yang belum berjalan, meskipun kegiatan eksplorasi dan proses persetujuan pengembangan telah dilakukan. Pesan utamanya adalah agar pelaku usaha tidak membiarkan potensi lapangan tertahan setelah persyaratan penting dipenuhi.

Percepatan pengembangan lapangan yang siap menjadi salah satu langkah untuk mendorong kegiatan hulu migas berjalan lebih efektif. Karena itu, perusahaan perlu menelaah hambatan yang membuat proyek belum memasuki tahap pengembangan dan menentukan tindak lanjut yang jelas. Pelaksanaan tetap perlu mengacu pada rencana yang disetujui serta ketentuan yang berlaku, namun status persetujuan POD perlu diikuti dengan kemajuan di lapangan. Pemerintah melalui arahan Bahlil mengharapkan pemegang konsesi dan KKKS menunjukkan keseriusan dalam mengeksekusi proyek tertunda. Penekanan ini menempatkan tanggung jawab pelaksanaan pada perusahaan yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mendapatkan persetujuan, sehingga peluang pengembangan tidak berhenti pada dokumen perencanaan semata.

Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang telah memegang konsesi hulu migas tetapi tidak mampu membawa wilayah kerja tersebut menuju tahap pengembangan atau produksi sebaiknya menyerahkannya kembali kepada negara. Peringatan ini ditujukan agar hak pengelolaan tidak terus berada di tangan pihak yang belum dapat merealisasikan kegiatan. Konsesi, menurut sikap pemerintah yang disampaikannya, perlu diikuti komitmen dan kemampuan untuk bekerja, sehingga potensi sumber daya dapat memberi manfaat nyata.

Apabila konsesi dikembalikan, pemerintah dapat menawarkan wilayah kerja itu kepada perusahaan lain yang dinilai sanggup melanjutkan kegiatan. Dengan demikian, pengembalian bukan sekadar pengakhiran hak, melainkan salah satu cara membuka peluang bagi pelaksana yang memiliki kesiapan teknis, pendanaan, dan rencana kerja. Pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai pihak, termasuk Pertamina, sepanjang mereka dinilai mampu mengembangkan lapangan dan mempercepat realisasi kegiatan di wilayah tersebut.

Namun, Bahlil juga menegaskan bahwa perusahaan milik negara itu tetap diharapkan bergerak cepat. Keterlibatan Pertamina tidak dengan sendirinya menjamin proyek akan berjalan apabila proses pengembangan masih tertunda. Perusahaan perlu menunjukkan kesiapan dan mengambil langkah nyata agar konsesi yang diberikan dapat segera memasuki tahapan kerja berikutnya. Penekanan pada kecepatan tersebut mencerminkan kebutuhan untuk mengubah potensi migas menjadi kegiatan operasional, bukan membiarkannya tertahan dalam perencanaan berlarut-larut.

Selain mengembalikan konsesi, perusahaan pemegang hak dapat memilih berbagi pengelolaan dengan perusahaan lain. Skema kerja sama semacam ini memungkinkan pihak yang memiliki kemampuan berbeda untuk saling melengkapi, sekaligus membantu mengatasi hambatan yang membuat kegiatan tidak berkembang. Opsi tersebut dapat menjadi jalan tengah bagi perusahaan yang belum sanggup mengerjakan proyek sendiri, tanpa menutup kesempatan untuk tetap terlibat dalam pengelolaan. Pemerintah mengharapkan setiap pilihan berujung pada peningkatan produktivitas lapangan dan lifting migas nasional. Pesan utamanya, konsesi perlu dikelola secara aktif: jika pemegangnya tidak mampu bekerja, hak itu sebaiknya dialihkan atau dijalankan bersama pihak yang lebih siap, agar sumber daya dapat dikembangkan dan memberi kontribusi bagi pasokan energi negara.

Bahlil meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempercepat tahapan lelang blok migas baru dan penandatanganan kontrak kerja sama. Percepatan, menurutnya, diperlukan agar wilayah kerja yang ditawarkan pemerintah tidak berlarut-larut menunggu proses administrasi, sementara peluang pengembangan sumber daya tetap terbuka. Ia menyampaikan bahwa terdapat potensi 118 blok migas baru yang dapat dilelang pemerintah. Potensi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses yang jelas, terjadwal, dan dapat diakses oleh calon investor, sehingga minat perusahaan dapat berubah menjadi kegiatan eksplorasi dan pengembangan yang nyata.

Selain meminta proses lelang dan kontrak berjalan lebih cepat, Bahlil mengimbau perusahaan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik tidak resmi atau transaksi “di bawah tangan”. Laporan dapat berkaitan dengan pendaftaran lelang, pengurusan perizinan, maupun penyusunan dan penandatanganan kontrak dengan Ditjen Migas. Imbauan ini dimaksudkan agar setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi pungutan atau kesepakatan di luar mekanisme resmi. Perusahaan yang mengalami atau mengetahui dugaan penyimpangan diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia, agar pemerintah dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Bahlil menghendaki tata kelola yang transparan sekaligus cepat, dengan tender terbuka dan persyaratan yang diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta. Keterbukaan dapat membantu memastikan perusahaan memperoleh informasi yang setara, sedangkan kepastian jadwal memberi mereka dasar untuk menyiapkan penawaran dan rencana investasi. Ia juga menekankan pentingnya menugaskan wilayah kerja kepada perusahaan yang serius mengembangkan potensi migas, bukan sekadar mengikuti tender tanpa komitmen kegiatan yang memadai. Dengan seleksi yang terbuka dan penilaian terhadap kesungguhan calon pengelola, blok yang ditawarkan diharapkan segera memasuki tahap kerja. Percepatan tersebut tetap perlu disertai pengawasan, kepatuhan, dan akuntabilitas, sehingga upaya mendorong investasi tidak mengurangi integritas proses maupun kepercayaan terhadap pengelolaan sektor migas.

Bahlil mendorong agar proyek hulu migas yang mangkrak segera berjalan karena Indonesia perlu meningkatkan produksi minyak dan gas untuk memenuhi kebutuhan yang terus bertambah. Menurut angka yang ia sampaikan, kebutuhan minyak Indonesia berada di kisaran 1,5–1,6 juta barel per hari. Sementara itu, produksi minyak mentah dalam negeri masih sekitar 600.000 barel per hari. Perbedaan kebutuhan dan produksi tersebut menunjukkan bahwa pasokan dari kegiatan produksi nasional belum mencukupi kebutuhan yang ada.

Besarnya kebutuhan harian itu menjadi salah satu alasan penting untuk mempercepat proyek hulu migas, termasuk proyek yang belum berjalan. Produksi dalam negeri yang masih berada di sekitar 600.000 barel per hari belum sebanding dengan kebutuhan sekitar 1,5–1,6 juta barel per hari. Karena itu, Bahlil menekankan pentingnya mendorong proyek-proyek tersebut agar dapat beroperasi dan mendukung upaya peningkatan produksi minyak dan gas nasional. Dorongan ini berkaitan langsung dengan kebutuhan untuk memperkuat produksi di tengah permintaan yang terus bertambah.

Upaya peningkatan produksi juga menghadapi tantangan alamiah di sektor migas. Produksi dari lapangan migas cenderung menurun setiap tahun, sedangkan mayoritas lapangan migas Indonesia telah berusia tua atau berada pada tahap mature. Kondisi tersebut menjadi latar bagi desakan agar proyek hulu yang tertunda segera bergerak. Dengan kebutuhan yang terus meningkat, produksi yang belum mencukupi, serta penurunan alamiah di lapangan, percepatan proyek menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai produksi nasional.

Baca juga: Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama | Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Otentik Proyek RSUD Sabang Dihentikan, Pelapor Desak Kapolda Aceh, Periksa Kasat Reskrim & Penyidik Polres Sabang | Proyek Kanopi Terminal Lama Langsa Disorot, Pemerhati Desak Kejari Turun Tangan

banner 325x300