Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan auto rejection bawah (ARB) khusus untuk saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11 hingga Rp14. Untuk kelompok harga tersebut, batas ARB yang sebelumnya sebesar 7% kini ditetapkan sebesar Rp1,00. Artinya, pemicu penolakan otomatis di sisi penurunan tidak lagi dihitung sebagai persentase 7% untuk rentang ini, melainkan mengacu pada batas nominal satu rupiah. Perubahan ini hanya berlaku bagi saham dalam rentang harga yang disebutkan, bukan seluruh saham yang tercatat di bursa.
Pada rentang harga yang sama, batas auto rejection atas (ARA) tetap sebesar 35%. Dengan demikian, kebijakan tersebut mengubah batas penurunan, tetapi tidak mengubah batas kenaikan untuk saham berharga Rp11 sampai Rp14. ARB dan ARA merupakan mekanisme pembatasan pergerakan harga dalam perdagangan saham. Ketika harga mencapai batas yang ditentukan, sistem bursa dapat menolak pesanan pada tingkat harga di luar batas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena parameter penurunan dan kenaikan berbeda, investor perlu melihat masing-masing batas secara terpisah.
Perbedaan batas persentase dan batas nominal penting dipahami saat menilai pergerakan saham berharga rendah. Pada harga Rp11 hingga Rp14, selisih Rp1 dapat menjadi perubahan harga yang cukup besar jika dinyatakan sebagai persentase dari harga saham. Penetapan ARB sebesar Rp1,00 memberikan parameter khusus bagi kelompok tersebut, sementara saham di luar rentang harga itu tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk kelompoknya masing-masing. Karena itu, angka baru ini tidak tepat ditafsirkan sebagai batas ARB universal di pasar saham Indonesia. Investor sebaiknya memeriksa harga saham, ketentuan perdagangan terbaru BEI, dan informasi dari perusahaan efek sebelum memasukkan pesanan. Memahami cakupan aturan membantu menghindari anggapan bahwa setiap saham kini memiliki ARB nominal yang sama, serta memberi gambaran lebih jelas mengenai batas perubahan harga yang relevan untuk saham dalam rentang tersebut pada sesi perdagangan.Penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp11–Rp14 ditetapkan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengevaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7%. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Evaluasi ini menjadi dasar bagi bursa untuk meninjau kembali pengaturan batas penurunan harga pada kelompok saham tersebut, termasuk menetapkan batas ARB sebesar Rp1. Dengan demikian, kebijakan baru itu merupakan tindak lanjut dari penelaahan atas aturan yang sebelumnya telah diterapkan.
Dalam menyampaikan alasan penyesuaian, BEI menyebut tujuan utamanya adalah menjaga agar perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Ketiga prinsip tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan kegiatan perdagangan di bursa. Evaluasi atas ketentuan yang berlaku memungkinkan BEI menilai kembali apakah pengaturan batas penurunan harga telah sejalan dengan tujuan tersebut. Penetapan batas yang disesuaikan untuk saham berharga Rp11–Rp14 merupakan bagian dari perubahan aturan yang diumumkan setelah evaluasi itu dilakukan.
BEI juga menyatakan bahwa penyesuaian diarahkan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Pernyataan tersebut menjelaskan sasaran kebijakan, tanpa mengubah fakta bahwa dasar penyesuaiannya adalah evaluasi terhadap penerapan ARB asimetris 7% sejak 19 Oktober 2026. Dalam kerangka itu, batas ARB Rp1 berlaku bagi saham dalam rentang harga yang disebutkan, yakni Rp11–Rp14. Uraian mengenai alasan ini berfokus pada tujuan yang dinyatakan bursa dan hubungan evaluasi aturan sebelumnya dengan ketentuan yang disesuaikan. BEI tidak merinci dalam keterangan tersebut dampak lain di luar tujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien serta mendukung pembentukan harga yang lebih baik.
Ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki cakupan berdasarkan papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Dengan demikian, perubahan batas penolakan otomatis tersebut secara khusus menjangkau tiga papan itu selama periode penerapan yang telah ditetapkan. Investor dan pelaku pasar perlu memperhatikan papan tempat suatu efek tercatat ketika menilai batas pergerakan harga yang berlaku, karena ketentuan ARB tidak seragam untuk seluruh papan pencatatan di BEI.
Efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak termasuk dalam cakupan batas baru tersebut. Untuk kedua papan ini, batas auto rejection tetap mengikuti ketentuan yang berlaku masing-masing. Artinya, penerapan ARB Rp1 pada saham berharga Rp11–Rp14 tidak menggantikan aturan yang sudah ditetapkan bagi efek di Papan Akselerasi maupun Papan Pemantauan Khusus. Perbedaan ini penting diperhatikan dalam membaca informasi perdagangan dan mengidentifikasi potensi batas penurunan harga. Pelaku pasar sebaiknya merujuk pada klasifikasi papan pencatatan dan ketentuan bursa terkait, alih-alih menganggap satu batas berlaku sama bagi seluruh efek.
Masa efektif kebijakan ini berlangsung dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selama rentang waktu tersebut, ketentuan diterapkan pada efek yang memenuhi kriteria harga dan papan pencatatan sebagaimana ditetapkan. Setelah periode tersebut berakhir, BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan penerapannya. Evaluasi itu menjadi dasar bagi bursa dalam menilai pelaksanaan aturan selama masa efektif, sebelum memutuskan apakah ketentuan akan diteruskan atau disesuaikan. Karena itu, batas yang berlaku setelah 31 Desember 2026 belum dapat dipastikan hanya dari jadwal penerapan saat ini. Informasi lanjutan mengenai hasil evaluasi dan keputusan berikutnya perlu merujuk pada pengumuman resmi BEI.
Ketentuan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) dibedakan berdasarkan harga saham. Pembagian rentang ini menentukan persentase atau nilai batas perubahan harga yang berlaku dalam perdagangan. Karena itu, investor perlu mencermati harga saham serta kelompok batas yang sesuai sebelum memasang pesanan. Pengaturan tersebut mencakup lima rentang, mulai dari saham berharga sangat rendah hingga saham dengan harga di atas Rp5.000.
Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. Dengan demikian, kedua batas menggunakan nilai nominal yang sama, bukan persentase perubahan. Pada rentang harga Rp11–Rp14, ketentuannya berbeda: ARA ditetapkan sebesar 35%, sedangkan ARB dibatasi sebesar Rp1. Perbedaan ini menjadi ciri khusus rentang tersebut dan menjelaskan penetapan ARB Rp1 bagi saham yang berada dalam kisaran harga itu.
Saham dengan harga Rp15–Rp200 memiliki ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 7%. Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA menjadi 25%, sementara ARB tetap 7%. Adapun saham yang harganya di atas Rp5.000 dikenai ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 7%. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa persentase ARA menurun pada kelompok harga yang lebih tinggi, sedangkan batas ARB berbentuk persentase 7% mulai berlaku pada rentang Rp15 ke atas.
Ketentuan ini ditetapkan melalui SK Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Surat keputusan tersebut menggantikan SK sebelumnya, yakni Nomor KEP-000157/BEI/10-2026. Dengan berlakunya aturan pengganti, acuan batas ARA dan ARB untuk perdagangan saham mengikuti pembagian rentang harga yang tercantum dalam ketentuan terbaru. Investor dapat menjadikan rincian ini sebagai panduan untuk memahami batas perubahan harga, tanpa mengabaikan ketentuan perdagangan lain yang berlaku di bursa.












