Kabupaten Tangerang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya Polsek Cikupa kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan pemersatu masyarakat dengan melaksanakan kegiatan problem solving antara dua warga yang berselisih paham. Kegiatan ini berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 20 Juli 2025
Waktu: Pukul 20.00 WIB s/d selesai
Tempat: Kediaman Prayitno, Ketua RW 11 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Adapun pihak yang berselisih adalah:
1. Aji Bintoro (45 tahun), warga Perum Meditrania 2 RT 44/11 Kelurahan Sukamulya.
2. Sutarman (52 tahun), juga warga Perum Meditrania 2 RT 44/11 Kelurahan Sukamulya.
Melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang intensif dari Bhabinkamtibmas, serta disaksikan oleh Ketua RW 11, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.
Hasil Kesepakatan:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum.
2. Saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi.
3. Acara berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah.
“Upaya problem solving seperti ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga keharmonisan antarwarga,” ujar Kapolsek.
Dengan selesainya permasalahan ini secara damai, diharapkan warga semakin memperkuat semangat gotong royong dan menjaga kerukunan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (Ardi)