banner 728x250

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Deposit Facility Naik ke 5%

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Deposit Facility Naik ke 5%
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pada saat yang sama, bank sentral menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5%. Sementara itu, suku bunga lending facility ditetapkan tetap berada di level 6,50%. Ketiga tingkat bunga tersebut membentuk koridor suku bunga kebijakan BI.

Keputusan untuk tidak mengubah BI Rate menunjukkan bahwa suku bunga acuan tetap menjadi bagian utama dari arah kebijakan moneter yang ditetapkan dalam rapat tersebut. Adapun kenaikan deposit facility merupakan penyesuaian pada salah satu fasilitas operasional BI. Fasilitas ini menjadi tempat bagi perbankan untuk menempatkan dana berlebih di bank sentral. Lending facility, sebaliknya, menyediakan fasilitas pendanaan bagi bank yang membutuhkan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Dengan demikian, keputusan terbaru ini memuat kombinasi BI Rate yang dipertahankan, deposit facility yang dinaikkan, dan lending facility yang tetap. Perbedaan fungsi masing-masing suku bunga penting dipahami agar perubahan kebijakan tidak ditafsirkan sebagai kenaikan seluruh suku bunga acuan. BI Rate tetap berada pada 5,75%, sedangkan penyesuaian deposit facility secara khusus mengubah tingkat imbal hasil atas penempatan dana bank pada BI.

Perubahan pada suku bunga kebijakan dapat menjadi salah satu rujukan bagi pelaku pasar dan lembaga keuangan dalam menilai kondisi moneter. Namun, tingkat bunga yang ditawarkan bank kepada nasabah tidak otomatis berubah dengan besaran atau waktu yang sama. Penyesuaian suku bunga simpanan maupun kredit dipengaruhi pula oleh kondisi likuiditas, persaingan, risiko, dan kebijakan masing-masing bank. Karena itu, keputusan RDG perlu dibaca dengan membedakan tingkat acuan BI dari bunga produk perbankan.

Hasil rapat tersebut menegaskan bahwa BI Rate masih berada di 5,75%, dengan deposit facility pada 5% dan lending facility di 6,50%. Rincian itu menjadi acuan untuk memahami susunan koridor kebijakan moneter setelah keputusan RDG 21 Oktober 2026.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengumumkan kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 5% dalam konferensi pers. Keputusan tersebut disampaikan bersamaan dengan kebijakan BI yang mempertahankan suku bunga acuan. Perubahan pada suku bunga fasilitas simpanan ini menjadi bagian dari langkah bank sentral dalam mengelola kondisi moneter dan menjaga kestabilan pasar keuangan.

Destry menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut konsisten dengan upaya BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Tekanan eksternal yang masih berlangsung dapat memengaruhi pergerakan mata uang dan kondisi pasar domestik. Karena itu, BI menilai perlu menjaga respons kebijakan agar tetap mendukung stabilitas, sekaligus memberi sinyal yang jelas mengenai arah pengelolaan moneter.

Menurut penjelasan Gubernur BI, langkah menaikkan deposit facility merupakan bagian strategis dari bauran kebijakan. Kebijakan ini ditujukan untuk merespons dinamika eksternal, bukan semata-mata perubahan pada satu indikator ekonomi. Fokus utamanya adalah memastikan nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah tekanan, sehingga ketidakpastian dari luar negeri tidak mengganggu kestabilan ekonomi domestik secara berlebihan.

Deposit facility merupakan suku bunga yang berkaitan dengan penempatan dana perbankan di BI. Perubahan tingkatnya dapat membantu mengarahkan kondisi likuiditas dan suku bunga pasar uang. Dengan menaikkan fasilitas simpanan tersebut menjadi 5%, BI menegaskan penggunaan instrumen yang tersedia untuk memperkuat konsistensi kebijakan. Sementara itu, keputusan mempertahankan suku bunga acuan menunjukkan bahwa bank sentral tetap mempertimbangkan keseimbangan stabilitas dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Penjelasan Destry menempatkan stabilitas rupiah sebagai pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. Di tengah tekanan eksternal, konsistensi kebijakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar dan mendukung terpeliharanya stabilitas. BI akan terus mencermati perkembangan kondisi global maupun domestik sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, kenaikan deposit facility tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi untuk menghadapi risiko terhadap nilai tukar dan menjaga ketahanan perekonomian.

Destry menyampaikan bahwa Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk mendukung ketahanan eksternal. Pernyataan tersebut menggambarkan arah kebijakan ke depan: BI tetap menggunakan perangkat kebijakan yang tersedia secara optimal, dengan perhatian pada kemampuan perekonomian menghadapi kondisi eksternal. Dalam penjelasan ini, penekanan berada pada upaya dan tujuan yang disebutkan, bukan pada rincian teknis mengenai pelaksanaan masing-masing instrumen.

Istilah “berbagai instrumen” menunjukkan bahwa kebijakan moneter tidak hanya dirujuk melalui satu perangkat. Namun, pernyataan Destry tidak merinci instrumen apa saja yang akan dioptimalkan, bagaimana penerapannya, ataupun kapan langkah tertentu akan dilakukan. Karena itu, penjelasan mengenai arah kebijakan perlu tetap berada pada tingkat umum sebagaimana disampaikan, tanpa mengaitkannya dengan tindakan spesifik yang belum disebutkan.

Ketahanan eksternal menjadi tujuan yang secara eksplisit dikaitkan dengan optimalisasi instrumen tersebut. Destry tidak memberikan rincian lebih lanjut dalam keterangan ini mengenai ukuran ketahanan yang dimaksud atau hasil tertentu yang akan dicapai. Dengan demikian, pernyataannya dapat dipahami sebagai komitmen BI untuk menjaga penggunaan kebijakan moneter tetap diarahkan pada dukungan terhadap ketahanan eksternal, seraya mempertahankan ruang untuk mengoptimalkan instrumen yang tersedia.

Arah tersebut juga perlu dibaca bersama keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan dan menaikkan Deposit Facility menjadi 5%, sebagaimana tercermin dalam konteks keputusan kebijakan saat ini. Meski demikian, keterangan Destry tentang langkah ke depan tidak menyatakan bahwa perubahan pada Deposit Facility merupakan satu-satunya instrumen yang akan digunakan, atau menjelaskan hubungan sebab-akibat tertentu keputusan itu dan ketahanan eksternal. Pernyataan yang tersedia hanya menegaskan bahwa BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter demi mendukung ketahanan eksternal. Oleh sebab itu, informasi mengenai arah kebijakan berikutnya tetap terbatas pada komitmen tersebut, tanpa rincian tambahan mengenai bentuk, waktu, maupun dampaknya.

Polling terhadap 13 institusi keuangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku pasar memperkirakan Bank Indonesia akan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Jika perkiraan tersebut terwujud, BI Rate akan bergerak dari 5,75% menjadi 6,00%. Hasil survei ini menggambarkan pandangan responden mengenai arah kebijakan moneter, terutama dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan tekanan yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas rupiah maupun inflasi. Dengan demikian, angka 6,00% mencerminkan proyeksi pasar, bukan tingkat suku bunga yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Secara terperinci, 10 dari 13 responden memperkirakan BI akan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin. Pandangan mayoritas tersebut mengindikasikan bahwa kenaikan suku bunga menjadi skenario yang paling banyak dipertimbangkan oleh institusi yang mengikuti polling. Responden yang memproyeksikan peningkatan kemungkinan menilai penyesuaian suku bunga diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan merespons risiko ekonomi. Namun, hasil polling tidak dengan sendirinya menjelaskan pertimbangan resmi BI ataupun memastikan bahwa kenaikan akan benar-benar dilakukan. Prediksi tersebut tetap merupakan penilaian masing-masing institusi berdasarkan informasi dan asumsi yang tersedia ketika survei berlangsung.

Sementara itu, tiga responden lainnya memperkirakan BI akan mempertahankan suku bunga acuan pada 5,75%. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pelaku pasar tidak sepenuhnya memiliki ekspektasi yang sama terhadap keputusan mendatang. Sebagian menilai kebijakan yang berlaku masih dapat dipertahankan, sedangkan mayoritas memperkirakan adanya pengetatan lebih lanjut. Keputusan resmi tetap berada di tangan Bank Indonesia dan dapat mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk inflasi, nilai tukar, kondisi ekonomi global, serta dinamika domestik.

banner 325x300