Jakarta | Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan bahwa inflasi pangan atau volatile food mencapai 5 persen dan perlu mendapat perhatian. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Angka itu menjadi sorotan karena menunjukkan tekanan pada kelompok harga pangan yang dipantau dalam perkembangan inflasi. Destry menegaskan perlunya perhatian terhadap kondisi tersebut, tanpa menyebutkan penyebab kenaikannya. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik berfokus pada besaran inflasi pangan dan pentingnya mencermati pergerakannya, bukan pada faktor tertentu yang dianggap menjadi pemicu.
Inflasi pangan, yang juga disebut volatile food, merupakan salah satu kelompok dalam pembahasan inflasi. Ketika angkanya mencapai 5 persen, perkembangan kelompok ini menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh otoritas maupun masyarakat. Pernyataan BI tersebut memberi gambaran bahwa tekanan harga pangan patut dicermati dalam membaca kondisi inflasi secara keseluruhan. Namun, angka 5 persen itu tidak dengan sendirinya menjelaskan keadaan setiap komoditas ataupun perubahan harga yang dialami seluruh rumah tangga. Keterangan yang tersedia juga tidak merinci rentang waktu pengukuran maupun komponen yang paling berpengaruh. Dengan demikian, angka tersebut sebaiknya dipahami sesuai konteks pernyataan Destry, yakni sebagai tingkat inflasi pangan yang memerlukan perhatian.
Momentum penyampaian keterangan setelah rapat terbatas di Istana Merdeka menempatkan isu inflasi pangan dalam pembahasan ekonomi yang mendapat perhatian pemerintah dan BI. Bagi pembaca, poin utama dari pernyataan itu adalah angka volatile food telah mencapai 5 persen, sementara BI menilai perkembangannya perlu dicermati. Penyampaian tersebut tidak disertai uraian mengenai penyebab kenaikan, sehingga tidak tepat untuk mengaitkannya dengan faktor tertentu tanpa keterangan tambahan. Perhatian terhadap inflasi pangan juga penting dibedakan dari penilaian atas kelompok inflasi lainnya. Dalam konteks berita ini, fokusnya adalah sinyal kewaspadaan terhadap pergerakan harga pangan, sebagaimana disampaikan Gubernur BI, serta kebutuhan untuk mengikuti perkembangan datanya melalui informasi resmi selanjutnya.
Berbeda dengan inflasi pangan yang telah menembus 5 persen, inflasi inti pada September 2026 masih berada di sekitar 2,8 persen. Perbedaan tersebut menjadi gambaran penting dari perkembangan harga pada periode itu: tekanan pada kelompok pangan tampak lebih tinggi, sementara ukuran inflasi inti tetap terkendali. Destry menyampaikan bahwa inflasi inti masih berada pada tingkat tersebut. Dengan demikian, angka inflasi yang meningkat pada pangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa inflasi inti juga bergerak pada laju yang sama. Kedua ukuran itu memperlihatkan keadaan yang berbeda, sebagaimana tercermin dalam data dan pernyataan yang disampaikan.
Inflasi inti menggambarkan pergerakan perekonomian, sebagaimana dijelaskan Destry dalam pernyataannya. Penjelasan itu menempatkan angka inflasi inti sebagai salah satu cerminan pergerakan tersebut, tanpa menyamakan kondisi ini dengan kenaikan harga pangan yang lebih tinggi. Pada September, inflasi inti sekitar 2,8 persen dinilai masih terkendali. Sementara itu, inflasi pangan yang menembus 5 persen menjadi bagian yang disoroti karena angkanya berada di atas inflasi inti. Kontras tersebut membantu menjelaskan mengapa pembahasan inflasi perlu membedakan perkembangan harga pangan dari perkembangan inflasi inti.
Perbedaan angka tersebut tidak mengubah keterangan utama yang disampaikan: inflasi inti masih berada di kisaran 2,8 persen dan dinilai terkendali, sedangkan inflasi pangan telah melampaui 5 persen. Dalam konteks pernyataan Destry, inflasi inti dipakai untuk menggambarkan pergerakan perekonomian. Karena itu, kedua angka dapat dibaca berdampingan sebagai gambaran yang saling membedakan, bukan sebagai nilai yang sama. Pernyataan mengenai inflasi inti juga memberi konteks pada sorotan terhadap inflasi pangan, tanpa menghilangkan fakta bahwa kenaikan pada kelompok pangan tercatat lebih tinggi pada September 2026. Angka inflasi inti yang terkendali menjadi kontras bagi tekanan harga pangan yang menonjol dalam laporan tersebut.
Bank Indonesia mengharapkan inflasi pangan bergejolak atau volatile food berada dalam koridor sasaran sebesar 3,5 persen, dengan toleransi plus-minus 1 persen. Rentang tersebut berarti tingkat inflasi yang diharapkan berada 2,5 persen dan 4,5 persen. Koridor ini menjadi acuan untuk membaca perkembangan harga pangan bergejolak, sekaligus membedakan sasaran yang diharapkan dari angka inflasi yang tercatat atau disampaikan dalam perkembangan terkini.
Angka 5 persen yang disebut Destry berada di atas batas atas koridor tersebut. Jika dibandingkan dengan batas atas 4,5 persen, selisihnya adalah 0,5 poin persentase. Perbandingan ini menunjukkan jarak capaian yang disebutkan dan rentang yang diharapkan BI, tanpa mengubah arti masing-masing angka. Sasaran 3,5 persen merupakan titik tengah koridor, sedangkan angka 5 persen berada di luar rentang toleransi yang terbentuk dari perhitungan plus-minus 1 persen.
Karena itu, pembacaan terhadap inflasi pangan perlu menyertakan kedua informasi secara bersamaan: koridor sasaran BI dan capaian 5 persen yang disampaikan Destry. Penyebutan sasaran tidak berarti inflasi selalu berada tepat pada angka 3,5 persen; rentang 2,5 hingga 4,5 persen memperlihatkan batas toleransi yang dinyatakan. Sementara itu, angka 5 persen memberikan gambaran tersendiri mengenai tingkat inflasi yang sedang dibandingkan dengan acuan tersebut. Keduanya dapat dipahami sebagai ukuran berbeda dalam menjelaskan perkembangan inflasi pangan.
Dalam konteks ini, fokusnya adalah kesenjangan numerik koridor dan angka yang disebutkan, bukan penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut atau dampaknya. Informasi yang tersedia menyatakan harapan BI agar inflasi volatile food berada pada 3,5 persen plus-minus 1 persen, serta menyebut capaian 5 persen. Dengan demikian, pembaca dapat melihat bahwa angka tersebut melampaui batas atas koridor sebesar 0,5 poin persentase, sembari tetap membedakan sasaran kebijakan dari capaian inflasi yang dilaporkan.
Destry menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dalam upaya menjaga inflasi pangan. Arah koordinasi tersebut adalah mendorong inflasi pangan agar kembali berada di dalam koridor yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini muncul ketika inflasi pangan menjadi perhatian, sementara inflasi inti disebut tetap terkendali. Dengan demikian, fokus yang disampaikan berkaitan dengan upaya menjaga perkembangan harga pangan, bukan perubahan pada penilaian terhadap inflasi inti.
Koordinasi dengan kementerian terkait menunjukkan bahwa pengendalian inflasi pangan memerlukan perhatian lintas lembaga. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebutkan rencana koordinasi dan tujuan yang hendak dicapai. Tidak ada rincian mengenai bentuk pembahasan, instrumen yang akan digunakan, komoditas tertentu yang menjadi fokus, ataupun pembagian tanggung jawab antarlembaga. Karena itu, rencana tersebut sebaiknya dipahami sebagai langkah koordinatif yang masih disampaikan secara umum, bukan sebagai kebijakan operasional yang seluruh rinciannya telah diumumkan.
Destry juga tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan koordinasi, target waktu untuk membawa inflasi kembali ke koridor BI, maupun hasil yang telah dicapai. Ketiadaan keterangan tersebut penting dicatat agar rencana tidak ditafsirkan sebagai tindakan yang sudah berjalan atau kebijakan yang telah menghasilkan dampak. Tujuan yang dinyatakan adalah menjaga inflasi pangan agar kembali sesuai koridor, sedangkan perkembangan selanjutnya bergantung pada informasi dan keputusan yang akan disampaikan oleh pihak terkait. Untuk saat ini, hal yang dapat ditegaskan terbatas pada rencana koordinasi BI dengan Kementerian Pertanian dan sasaran umum pengendalian inflasi pangan tersebut.












