Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mendapat tugas untuk mengawal peredaran obat dan pangan di koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Penugasan tersebut tercantum dalam Pasal 97 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, yang menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan produk yang beredar melalui koperasi memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan persyaratan yang berlaku.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peran lembaganya tidak terbatas pada pengawasan setelah produk beredar. BPOM juga akan memberikan pengawalan, pendampingan, dan asistensi kepada koperasi Merah Putih, terutama dalam memastikan setiap produk yang berada dalam lingkup pengawasan BPOM diproses dan didistribusikan sesuai regulasi. Langkah tersebut mencakup obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, serta pangan olahan yang menjadi bagian dari kegiatan usaha koperasi.
Menurut Taruna, pendekatan tersebut diperlukan agar koperasi desa dan kelurahan dapat memahami sekaligus menerapkan standar yang ditetapkan sejak tahap awal. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan secara preventif, bukan hanya melalui tindakan setelah ditemukan pelanggaran. BPOM juga dapat membantu memberikan pemahaman mengenai legalitas produk, tata cara distribusi, pencantuman informasi, serta aspek keamanan yang perlu diperhatikan oleh pengelola koperasi.
Ruang pendingin atau cold storage menjadi salah satu fasilitas yang mendapat perhatian dalam pengawasan BPOM terhadap Koperasi Merah Putih. Keberadaan fasilitas ini berkaitan dengan kebutuhan koperasi untuk menyimpan berbagai komoditas yang memerlukan ruang penyimpanan bersuhu dingin. Karena itu, ruang pendingin tidak dipandang semata sebagai sarana pendukung operasional, melainkan sebagai bagian dari rantai peredaran obat dan pangan yang perlu dikawal.
Pengawasan terhadap fasilitas tersebut mencakup ruang pendingin yang digunakan untuk menyimpan makanan dan minuman. Kedua kelompok produk itu dapat menjadi bagian dari kegiatan koperasi, sehingga keberadaan dan penggunaannya perlu diperhatikan dalam konteks pengawasan BPOM. Perhatian yang sama juga diberikan terhadap produk lain yang ditempatkan dalam fasilitas tersebut, termasuk obat, daging, dan tumbuhan.
Dengan demikian, fokus pengawasan tidak berhenti pada ada atau tidaknya cold storage di lingkungan Koperasi Merah Putih. BPOM juga memperhatikan produk-produk yang disimpan di dalamnya. Ruang pendingin dapat memiliki fungsi yang beragam, bergantung pada jenis barang yang ditampung, sehingga pengawasan perlu melihat hubungan fasilitas dan isi penyimpanannya. Pendekatan ini memastikan bahwa perhatian diarahkan pada sarana sekaligus komoditas yang beredar melalui koperasi.
Penekanan terhadap produk yang berada di dalam ruang pendingin menunjukkan bahwa pengawalan peredaran obat dan pangan dilakukan secara menyeluruh. Makanan, minuman, obat, daging, serta tumbuhan menjadi bagian dari objek perhatian ketika disimpan dalam fasilitas tersebut. Oleh sebab itu, cold storage di Koperasi Merah Putih dipahami bukan hanya sebagai ruang penyimpanan, tetapi juga sebagai tempat yang berkaitan langsung dengan peredaran berbagai produk yang perlu diawasi.
Fasilitas kefarmasian yang menjadi objek pengawasan dalam konteks Koperasi Merah Putih adalah apotek Merah Putih. Pengawasan tersebut diarahkan pada peredaran obat yang dijual kepada masyarakat melalui fasilitas itu, khususnya obat bebas dan obat bebas terbatas. Dengan demikian, perhatian BPOM RI mencakup pelaksanaan penjualan kedua kelompok obat tersebut agar peredarannya berada dalam kerangka pengawasan yang ditetapkan. Apotek Merah Putih menjadi titik penting karena merupakan fasilitas tempat obat disediakan dan disalurkan kepada konsumen.
Dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, BPOM RI akan mengawal penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di apotek Merah Putih. Pengawalan ini berkaitan dengan upaya memastikan bahwa peredaran obat pada fasilitas tersebut berlangsung sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pengawasan. Fokusnya bukan hanya pada keberadaan obat di apotek, tetapi juga pada proses yang mendukung peredarannya, sehingga masyarakat memperoleh obat melalui fasilitas kefarmasian yang berada dalam pengawasan. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tahapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas dan distribusi obat.
Taruna menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut akan dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral. Kerja sama ini mencakup rangkaian tahapan mulai dari sertifikasi, standardisasi, hingga distribusi. Dengan pendekatan tersebut, pengawalan BPOM RI terhadap apotek Merah Putih tidak berdiri sendiri, melainkan dilaksanakan secara terpadu sejak tahap sertifikasi fasilitas, penerapan standardisasi, sampai dengan proses distribusi obat. Rangkaian itu menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan terhadap penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Melalui koordinasi lintas sektoral, setiap tahapan dapat ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang saling terhubung, sesuai dengan peran BPOM RI dalam mengawal peredaran obat dan pangan di Koperasi Merah Putih.
Apabila dalam peredaran obat dan pangan di lingkungan Koperasi Merah Putih ditemukan persoalan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat mencakup penarikan produk dari peredaran, penyitaan apabila diperlukan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat terus beredar atau digunakan oleh konsumen. Informasi kepada publik juga menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh keterangan yang jelas mengenai produk bermasalah dan dapat mengambil keputusan secara tepat.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan menjalankan tindakan tersebut secara independen. Artinya, proses pengawasan, pemeriksaan, hingga penetapan langkah penanganan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan aturan yang berlaku, bukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Independensi diperlukan untuk memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi dasar setiap keputusan, termasuk ketika persoalan muncul dalam rantai distribusi koperasi. Koordinasi dengan pihak terkait tetap dilakukan, tetapi tidak mengurangi kewenangan BPOM dalam menentukan tindakan pengawasan dan penindakan.
Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, BPOM telah menerbitkan aturan yang mengatur pengawasan terhadap Koperasi Merah Putih. Ketentuan tersebut dinilai telah selaras dengan aturan di tingkat presiden, sehingga terdapat dasar regulasi yang dapat digunakan bersama dalam pelaksanaan di lapangan. Keselarasan ini diharapkan memudahkan pembagian peran, pengawasan distribusi, serta penanganan apabila ditemukan pelanggaran. BPOM menyatakan siap menjalankan tugas tersebut pada tahap implementasi, termasuk melakukan pengawasan terhadap produk, menindaklanjuti temuan, dan memastikan setiap langkah perlindungan konsumen berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tiga Pengedar Diamankan, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Alprazolam dan Sabu di Semarang | Sambut Menko Pangan di Gogorante, Kapolres Kediri Dukung Penyaluran Bantuan Pangan | Penggagalan Peredaran Ganja di Yahukimo oleh TNI






