Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 di atas batas maksimal yang ditentukan. Kebijakan ini memberikan ruang bagi daerah untuk mengajukan rencana defisit yang melampaui ambang tersebut, tetapi tidak menjadikannya sebagai hak yang dapat digunakan secara otomatis. Setiap rencana pelampauan tetap harus melalui persetujuan Menteri Keuangan sebelum dapat ditetapkan.
Dengan demikian, batas maksimal defisit tetap menjadi acuan umum dalam penyusunan APBD, sementara peluang untuk berada di atasnya berlaku melalui mekanisme persetujuan. Pemerintah daerah yang mempertimbangkan defisit lebih tinggi perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mengajukan rencananya untuk dinilai. Tanpa persetujuan Menteri Keuangan, peluang kebijakan tersebut tidak dapat dipahami sebagai izin untuk menetapkan defisit secara sepihak. Persyaratan ini menegaskan bahwa keputusan daerah harus mengikuti tata cara yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pengaturan mengenai batas defisit tahun anggaran 2027 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Ketiga aspek itu menjadi bagian dari kerangka pengendalian fiskal daerah yang perlu diperhatikan ketika pemerintah daerah menyusun rencana anggaran dan pembiayaan.
Bagi pemerintah daerah, ketentuan ini berarti penyusunan APBD perlu dilakukan dengan memperhitungkan batas yang berlaku sekaligus persyaratan persetujuan apabila rencana defisit melampauinya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa usulan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi. Inti kebijakan ini bukan menghapus batas maksimal, melainkan membuka kemungkinan pengecualian yang tetap berada dalam pengawasan Menteri Keuangan. Karena itu, keputusan mengenai besaran defisit APBD 2027 harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026 dan memperhatikan persetujuan yang dipersyaratkan.
Ketentuan dasar dalam beleid mengenai penyusunan APBD 2027 menetapkan batas maksimal defisit sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang sama. Dengan demikian, perhitungan ambang tersebut menggunakan estimasi pendapatan 2027 sebagai pembanding, bukan realisasi pendapatan tahun sebelumnya atau nilai belanja daerah. Rasio ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah ketika merancang keseimbangan rencana penerimaan dan kebutuhan pembiayaan.
Dalam praktik penganggaran, defisit muncul ketika belanja daerah direncanakan lebih besar daripada pendapatan. Batas 2,5 persen memberikan ruang bagi daerah untuk menutup selisih tersebut melalui pembiayaan yang direncanakan, tetapi sekaligus membatasi besarnya defisit agar penyusunan anggaran tetap berada dalam koridor fiskal yang ditetapkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun proyeksi pendapatan secara cermat dan menyesuaikan rencana belanja dengan kapasitas fiskal yang tersedia.
Ambang tersebut berlaku sebagai ketentuan umum bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyiapkan APBD tahun anggaran 2027. Saat menyusun rancangan anggaran, daerah perlu menghitung terlebih dahulu nilai maksimal defisit berdasarkan proyeksi pendapatannya. Sebagai ilustrasi, apabila perkiraan pendapatan suatu daerah sebesar Rp10 triliun, batas umum defisit 2,5 persen setara dengan Rp250 miliar. Besaran sebenarnya tentu bergantung pada angka pendapatan yang diproyeksikan masing-masing daerah.
Rencana defisit yang berada di atas batas umum itu tidak serta-merta dapat dimasukkan ke dalam APBD tanpa proses tambahan. Pemerintah daerah yang mengusulkan defisit melampaui 2,5 persen harus mengikuti mekanisme persetujuan khusus, termasuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan ini membedakan ruang penganggaran rutin dengan usulan yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Dengan demikian, angka 2,5 persen berfungsi sebagai batas awal sekaligus penanda bahwa rencana defisit yang lebih besar perlu melewati penilaian khusus sebelum dapat dilanjutkan.
Pelampauan batas defisit APBD bukan kewenangan yang dapat digunakan secara otomatis oleh pemerintah daerah. Pengajuan tetap harus disertai persetujuan Menteri Keuangan dan memenuhi sejumlah persyaratan fiskal. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tambahan pembiayaan tidak mengganggu kesinambungan anggaran, baik pada tingkat daerah maupun secara nasional. Karena itu, sebelum mengajukan pelampauan, pemerintah daerah perlu menghitung posisi defisit dan utangnya secara menyeluruh serta menggunakan dasar proyeksi dan data anggaran yang sesuai.
Salah satu persyaratan utama berkaitan dengan batas kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui utang daerah. Jumlahnya tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto. Batas kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan paling tinggi 0,18 persen dari proyeksi PDB. Kedua batas tersebut perlu diperhatikan secara terpisah: daerah harus memastikan bahwa defisit yang dibiayai utang maupun akumulasi pembiayaan utangnya masing-masing tetap berada dalam ambang yang ditentukan. Perhitungan yang hanya melihat kebutuhan satu daerah tanpa memperhitungkan batas kumulatif tidak cukup untuk menunjukkan kepatuhan.
Persyaratan berikutnya menyangkut kemampuan daerah membayar kembali pembiayaan utang. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang harus sedikitnya 2,5. Artinya, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa kapasitas keuangannya memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran, bukan hanya bahwa dana pinjaman dapat menutup kebutuhan belanja saat ini. Penilaian kemampuan bayar menjadi bagian penting dari pengendalian risiko fiskal dan perlu didukung perhitungan yang konsisten dengan kondisi anggaran daerah.
Selain itu, jumlah sisa pembiayaan utang daerah yang masih harus dibayar, ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik, tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Pembatasan ini menghubungkan rencana penarikan utang dengan kapasitas pendapatan yang relatif tersedia bagi daerah. Dengan memenuhi seluruh ukuran tersebut, pemerintah daerah dapat menyiapkan pengajuan secara lebih terukur. Namun, terpenuhinya persyaratan fiskal tidak menghapus keharusan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum melampaui batas yang berlaku.
Rencana pembiayaan utang pemerintah daerah, termasuk melalui pinjaman daerah, tidak dapat diproses hanya berdasarkan kebutuhan pendanaan dalam APBD. Sebelum memperoleh persetujuan, rencana tersebut harus lebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari pemerintah pusat. Pertimbangan itu melibatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Pelibatan ketiga pejabat tersebut menempatkan rencana pembiayaan daerah dalam kerangka koordinasi lintas kementerian, baik dari sisi pengelolaan fiskal, pemerintahan daerah, maupun perencanaan pembangunan.
Dalam memberikan persetujuan dan pertimbangan, pemerintah pusat perlu memperhatikan kebijakan fiskal nasional yang dapat berdampak pada kemampuan daerah untuk membayar kewajiban utangnya. Penilaian tidak hanya berfokus pada besarnya pinjaman atau tujuan penggunaannya, tetapi juga perlu mempertimbangkan konsekuensi kebijakan nasional terhadap penerimaan, belanja, dan ruang fiskal daerah. Dengan demikian, kemampuan membayar menjadi salah satu hal yang terkait langsung dengan keputusan pembiayaan, terutama karena kewajiban pinjaman dapat berlangsung melampaui satu periode anggaran.
Kapasitas fiskal daerah juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Kondisi kapasitas fiskal memberikan gambaran mengenai ruang yang tersedia bagi suatu daerah untuk memenuhi kewajiban pembiayaan tanpa mengabaikan kebutuhan anggaran lainnya. Pertimbangan atas kapasitas ini membantu menilai apakah rencana utang dapat ditanggung sesuai kondisi keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi kementerian terkait diperlukan agar keputusan mengenai pembiayaan daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sekaligus memperhitungkan kemampuan masing-masing daerah.
Karena itu, rencana pembiayaan utang yang berkaitan dengan pelampauan ambang defisit tetap harus melalui mekanisme pertimbangan dan persetujuan sebagaimana ditentukan dalam beleid. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelampauan batas hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Menteri Keuangan.












