Investigasi88.com, (27/08/2025) — Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dhony Irawan HW, SH, MHE, angkat bicara terkait keputusan pajak yang dinilai menyesatkan rakyat. Menurutnya, pemerintah justru semakin membebani masyarakat dengan aturan yang tidak berpihak pada keadilan sosial, sementara praktik korupsi di kalangan pejabat masih marak.
Sebagai aktivis hukum (Cyber Law), penasehat hukum, sekaligus pimpinan umum media online nasional, Dhony menegaskan bahwa kebijakan pajak seharusnya selaras dengan kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat penindasan. Ia menyebut bahwa pejabat yang terbukti melakukan praktik korupsi justru sering mencari celah untuk mendapat amnesti, sementara rakyat kecil dijadikan “sapi perah” untuk menutup lubang birokrasi.
“Kalau pemerintah serius ingin membenahi negeri ini, maka pajak seharusnya lebih dulu dipotong dari gaji pejabat dan pengusaha besar yang bisnisnya lancar, bukan dari rakyat kecil yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup,” tegas Dhony.
Kritik terhadap Birokrasi dan Korupsi
Dhony menilai bahwa kebijakan pajak yang diterapkan saat ini justru menimbulkan kegaduhan sosial. Ia menyebut banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi, namun tetap dilindungi dengan dalih hukum. Hal itu, menurutnya, memperlihatkan betapa lemahnya komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.
Ia mengingatkan bahwa praktik menindas rakyat, baik melalui kebijakan yang salah arah maupun tindakan aparat, dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru, antara lain:
- Pasal 160 KUHP lama (penghasutan di muka umum)
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
- Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman kekerasan)
- Pasal 335 KUHP (pemaksaan dengan kekerasan)
- Pasal 256 KUHP baru (demonstrasi tanpa pemberitahuan)
- Pasal 217-240 KUHP baru (penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden)
Menurutnya, aturan-aturan tersebut menunjukkan bahwa hukum bisa menjerat tindakan menindas rakyat jika memenuhi unsur pidana.
Memanusiakan Manusia: Prinsip yang Terabaikan
Dhony menegaskan bahwa hukum di Indonesia seharusnya berlandaskan pada prinsip “memanusiakan manusia”, sesuai sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini berarti pemerintah wajib memastikan rakyat diperlakukan dengan adil dan bermartabat, bukan sebaliknya.
Ia menyoroti bahwa kebijakan pajak yang membebani rakyat kecil bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai kemanusiaan. Pendidikan, hukum, serta kebijakan publik seharusnya diarahkan untuk mengembangkan potensi manusia, bukan menindas.
“Rakyat berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah Dhony.
Hak Kebebasan Berpendapat
Selain soal pajak, Dhony juga mengingatkan bahwa hak kebebasan berpendapat dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia menilai bahwa praktik di lapangan sering kali berbeda, di mana aspirasi rakyat kerap dibungkam dengan alasan ketertiban umum.
Menurut Dhony, pembatasan kebebasan berpendapat seharusnya tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik. Justru, kritik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
Penutup
Dhony Irawan HW mendesak pemerintah untuk mereformasi kebijakan pajak dengan lebih adil, menindak tegas pejabat yang melakukan korupsi, serta menjadikan hukum sebagai instrumen yang benar-benar memanusiakan manusia.
“Kalau pemerintah masih menindas rakyat lewat pajak dan hukum, jangan heran kalau rakyat semakin tidak percaya kepada negara,” pungkasnya.
(Edi D/Red/**)







