banner 728x250

Diduga Terlambat Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemkab Probolinggo Didesak Buka Penjelasan ke Publik

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Dugaan keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil.

Sorotan itu datang dari Aliansi LEGAM yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya LSM LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM AMPP, serta Madas Nusantara. Mereka menilai dugaan keterlambatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

banner 325x300

Ketua LSM AMPP Probolinggo, Lutvi Hamid, menyebut laporan keuangan pemerintah daerah merupakan dokumen penting yang menjadi tolok ukur pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.

“LKPD itu bukan sekadar dokumen formalitas. Di dalamnya tergambar bagaimana anggaran daerah dikelola. Jika benar terjadi keterlambatan, tentu publik berhak mempertanyakan apa penyebabnya,” ujar Lutvi, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, apabila informasi keterlambatan tersebut terbukti benar, maka hal itu dapat mencerminkan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan.

Ia juga meminta Pemkab Probolinggo segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Keterlambatan seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila sistem pelaporan berjalan baik. Pemerintah harus terbuka agar tidak muncul asumsi liar di masyarakat,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua LSM LPLH TN, Didit, menilai isu tersebut berkaitan erat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Menurut Didit, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Kalau benar terlambat, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya apakah ada persoalan lain di balik keterlambatan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Haris, menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ketertiban administrasi keuangan menjadi fondasi transparansi. Jika laporan saja terlambat, maka kepercayaan publik bisa terdampak,” kata Haris.

Aliansi LEGAM secara kolektif mendesak Pemkab Probolinggo segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tanggung jawab dalam proses penyusunan hingga pelaporan dokumen keuangan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Probolinggo terkait dugaan keterlambatan penyampaian LKPD tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

(Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *