banner 728x250

Dosen Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp550 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Dosen Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp550 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
banner 120x600
banner 468x60

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, ditangkap aparat kepolisian di Kota Makassar karena diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani laporan terkait perkara itu.

Lina diamankan di tempat kosnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan tersebut. Proses penangkapan berlangsung sebagai bagian dari koordinasi antarkepolisian dalam memburu pihak yang diduga berkaitan dengan kasus yang dilaporkan di wilayah Tarakan.

banner 325x300

Perkara ini diduga berkaitan dengan janji membantu seseorang masuk ke Fakultas Kedokteran dengan imbalan uang ratusan juta rupiah. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Setelah diamankan, Lina selanjutnya diproses sesuai prosedur hukum untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pihak kepolisian juga akan mendalami aliran dana, bentuk komunikasi pihak-pihak yang terlibat, serta peran Lina dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penangkapan di Makassar itu menegaskan pentingnya kerja sama lintas wilayah ketika seseorang yang dicari dalam suatu perkara berada di luar daerah hukum tempat laporan dibuat. Informasi mengenai status hukum tersangka, barang bukti, dan tahapan pemeriksaan berikutnya diharapkan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses awal.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang disampaikan kepolisian, dugaan perkara ini bermula ketika Lina disebut mengenal seorang warga Tarakan bernama Anas. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan bahwa Anas meminta bantuan Lina agar anaknya, yang disebut berinisial AN, dapat diterima di fakultas kedokteran. Permintaan itu diduga berkaitan dengan upaya mencari jalur masuk ke perguruan tinggi melalui bantuan atau perantaraan tertentu. Namun, kepolisian masih mendalami detail komunikasi, bentuk bantuan yang dijanjikan, serta kesepakatan mengenai uang dalam hubungan Lina dan Anas.

Upaya pertama, menurut keterangan awal yang dipaparkan polisi, diarahkan ke salah satu kampus ternama di Makassar. Lina disebut menyampaikan atau mengupayakan agar AN dapat mengikuti proses penerimaan mahasiswa pada institusi tersebut. Akan tetapi, AN tidak lolos seleksi sehingga rencana untuk menempuh pendidikan kedokteran di Makassar tidak terwujud. Kegagalan itu kemudian diduga mendorong adanya pilihan lain, dengan proses yang diarahkan ke perguruan tinggi berbeda di kota lain.

Setelah upaya di Makassar tidak berhasil, Lina disebut mengarahkan Anas dan AN untuk mencoba salah satu universitas di Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil karena AN kembali tidak diterima. Rangkaian ini menjadi bagian dari dugaan modus yang sedang diselidiki dalam perkara tersebut, termasuk bagaimana janji penerimaan mahasiswa disampaikan dan apa dasar permintaan dana yang kemudian dipersoalkan. Kepolisian menegaskan bahwa informasi mengenai hubungan Lina dengan Anas, posisi AN sebagai calon mahasiswa, serta proses masuk perguruan tinggi itu masih bersumber dari interogasi awal. Karena penyidikan berjalan, fakta mengenai peran masing-masing pihak dan dugaan penipuan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan serta alat bukti yang sah.

Dalam pemeriksaan awal, Lina mengakui telah menerima sejumlah uang dari Anas secara bertahap. Penerimaan tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening milik Lina. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan awal mengenai aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan untuk membantu memasukkan anak korban ke fakultas kedokteran.

Nilai transfer yang diterima Lina disebut bervariasi. Beberapa pembayaran tercatat dengan nominal Rp20 juta dan Rp30 juta. Selain pembayaran dengan jumlah tersebut, terdapat pula transfer lain yang diberikan secara bertahap sesuai pembicaraan pihak-pihak yang terlibat. Pembayaran terakhir yang diakui Lina bernilai Rp230 juta.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, total uang yang diakui telah diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dari beberapa transfer yang masuk ke rekening miliknya, bukan satu kali pembayaran. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan perkara yang dilaporkan.

Dana tersebut diberikan karena Anas berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Harapan itu muncul berdasarkan kesepakatan yang dibicarakan sejak awal korban dan Lina. Dengan demikian, aliran uang yang diungkap dalam pemeriksaan berkaitan langsung dengan janji atau kesepakatan mengenai akses pendidikan kedokteran tersebut.

Keterangan mengenai transfer bertahap, termasuk nominal Rp20 juta, Rp30 juta, dan pembayaran terakhir Rp230 juta, menjadi dasar untuk memperkirakan total penerimaan Lina. Polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan guna memastikan aliran dana serta kesesuaiannya dengan laporan dugaan penipuan yang menjeratnya.

Setelah diamankan di Makassar, Lina menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Polres Tarakan. Penyerahan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh kepolisian yang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang sebesar Rp550 juta. Tahap pemeriksaan di Makassar menjadi bagian awal dari rangkaian tindakan kepolisian untuk mengumpulkan keterangan serta mencocokkannya dengan informasi yang telah diperoleh selama penyelidikan.

Kompol Wawan Suryadinata menyampaikan bahwa Lina selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut keterangan tersebut, kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi pihak-pihak yang terlibat, tujuan penyerahan uang, serta dugaan adanya janji atau kesepakatan untuk membantu seseorang masuk ke Fakultas Kedokteran. Penyidik juga masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai informasi yang relevan dengan perkara itu.

Polres Tarakan akan memeriksa Lina lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai dugaan penipuan dan penggelapan serta menguji keterangan yang telah disampaikan oleh pelapor maupun saksi lainnya. Polisi juga dapat melakukan pendalaman terhadap dokumen, bukti komunikasi, dan aliran dana apabila materi tersebut berkaitan dengan perkara.

Kompol Wawan Suryadinata menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik belum menghentikan pemeriksaan maupun penyelidikan. Setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan para pihak. Dalam tahap ini, Lina disebut sebagai terduga pelaku dan masih akan menjalani proses pemeriksaan oleh Polres Tarakan. Kepolisian akan menangani perkara tersebut berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Dugaan Pengondisian Mencuat di Tengah Laporan CSR Rp50 Juta, Dispopar Kota Probolinggo Pilih No Comment | Penipuan Hoaks yang Menyasar Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda

banner 325x300