banner 728x250

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) Sekretariat Bersama (Sekber) Sekolah Ramah Anak (SRA), Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari unsur DP3AP2KB, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Cabang Dinas Pendidikan Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bapelitbangda serta Bagian Hukum.

banner 325x300

Dalam rakor tersebut, peserta membahas evaluasi mandiri Kabupaten Layak Anak (KLA) khususnya Klaster IV tentang pendidikan dan pemanfaatan waktu luang yang sementara ini telah mencapai 93 poin dari nilai maksimal 110 poin. Seluruh peserta juga sepakat untuk melengkapi sejumlah poin yang masih belum terpenuhi.

Selain itu, rakor juga membahas draft Surat Keputusan (SK) Sekretariat Bersama Sekolah Ramah Anak yang telah final dan selanjutnya akan diserahkan kepada Bagian Hukum untuk proses lebih lanjut.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo A’at Kardono melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rigustina mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi sekaligus menyatukan persepsi terkait peran dan fungsi Sekber dalam mendukung terwujudnya Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Probolinggo.

“Rakor ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan menyatukan persepsi terkait peran dan fungsi Sekber dalam mendukung Sekolah Ramah Anak,” katanya.

Menurut Tina, sinergi lintas sektor sangat penting dalam memperkuat komitmen bersama guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan berpihak kepada anak. “Tujuannya untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Harapannya dapat terwujud sekolah yang aman, nyaman dan benar-benar ramah bagi anak,” pungkasnya.(Bambang)

📚 Artikel Terkait:
  • <a href="https://investigasi88.com/penggiat-pertanian-organik-banyuanyar-dilatih-perbaiki-tanah-ramah-lingkungan/”>Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan
  • Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo
  • <a href="https://investigasi88.com/tangkap-dan-penjarakan-dugaan-pemilik-cafe-tabrak-uu-darurat-no-12-tahun-1951-pasal-2-ayat-1-dan-kuhp-pasal-167-ayat-1-serta-kuhp-pasal-335-ayat-1/”>Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *