Lumajang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, semakin menjadi sorotan publik. Indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan masyarakat dan temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa. Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Sumbermujur, YR, yang diketahui merupakan istri dari mantan kepala desa sebelumnya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media.
Inspektorat Lumajang Siap Mengusut Dugaan Penyimpangan
Menanggapi maraknya pemberitaan dan laporan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Pihaknya berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur untuk mengklarifikasi serta menggali lebih dalam informasi yang telah beredar luas di masyarakat maupun di media sosial.
“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.
Inspektorat menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran, maka kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
LSM LIRA Pantau Ketat Proses Pengusutan
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini juga mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga fakta yang sebenarnya terungkap.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika kepala desa tidak mau terbuka kepada kami, tentu aparat terkait harus bertindak. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” ujar Dendik kepada media, Sabtu (8/3/2025).
Selain dugaan korupsi Dana Desa, LSM LIRA juga menerima banyak laporan dari warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan.
“Kami sudah menerima sejumlah data dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peningkatan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami selidiki lebih lanjut,” tambahnya.
Publik Menunggu Tindakan Tegas Aparat
Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sumbermujur telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengusut kasus ini agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, publik mendesak agar tindakan tegas segera diambil, termasuk pengembalian dana yang diselewengkan dan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan aparat hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumbermujur. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak lagi terjadi penyimpangan di masa mendatang.
(Tim/Red/**)