banner 728x250

Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Lapangan Desa Cepokorejo, Tuban

banner 120x600
banner 468x60

Tuban, Jawa Timur – Proyek pembangunan calon lapangan di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga menggunakan material yang berasal dari aktivitas galian C ilegal. Material tersebut diduga berasal dari galian C di Desa Wangun, yang juga berada di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Penggunaan Dana Desa (DD) pada dasarnya bertujuan untuk membiayai program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya.

banner 325x300

Namun, dugaan keterlibatan galian ilegal dalam proyek ini menjadi sorotan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, seperti pembelian, pengangkutan, atau pengolahan hasil tambang ilegal, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Seorang pengawas proyek yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa proyek ini merupakan milik Kepala Dusun Cepokorejo. Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar penegak hukum segera mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa proyek tersebut menggunakan material dari galian C ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Cepokorejo belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *