banner 728x250

Dugaan Praktik Calo di Samsat Tuban: Oknum Petugas Diduga Minta Biaya Tak Wajar

Dugaan Praktik Calo di Samsat Tuban: Oknum Petugas Diduga Minta Biaya Tak Wajar
banner 120x600
banner 468x60

Tuban, 30/08/2025 — Praktik percaloan yang melibatkan oknum petugas Samsat Tuban kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, oknum petugas berinisial AG diduga terlibat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, yang melibatkan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam proses balik nama kendaraan roda empat.

 

banner 325x300

Peristiwa bermula ketika tim media meminta bantuan AG untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor roda empat. Pada awalnya, AG menyebutkan biaya pengurusan sebesar Rp 2.500.000,-. Meskipun diketahui bahwa kendaraan yang dimaksud memiliki masalah pada nomor mesin akibat pernah diganti silindercop, AG memastikan proses balik nama tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.

 

Namun, setelah beberapa hari, saat tim media kembali ke kantor Samsat Tuban dengan membawa persyaratan yang diminta, petugas yang bertugas saat melakukan gesek nomor mesin mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena nomor mesin tidak terpasang sesuai standar. Petugas meminta agar tim media mendapatkan rekomendasi dari Polda terlebih dahulu sebelum bisa melanjutkan pengurusan balik nama.

 

Tim media kemudian menghubungi AG untuk klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp, AG menyampaikan bahwa biaya pengurusan harus ditambah menjadi Rp 7.300.000,-, yang sudah termasuk rekomendasi dari Polda. Tak hanya itu, AG juga menanyakan apakah biaya rekomendasi tersebut mencapai angka Rp 4.800.000,-, yang semakin menambah kecurigaan atas praktik pungutan liar yang terjadi.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tim media mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Tim media juga meminta Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban untuk memberikan penjelasan terkait tindakan oknum petugas yang melanggar prinsip pelayanan publik yang bersih dan efisien.

 

Dhony Irawan, SH., MHE, seorang ahli hukum, menyampaikan bahwa tindakan oknum petugas Samsat yang menyambi menjadi calo adalah pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi hukum. “Keberadaan calo dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor jelas merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Ini merupakan pungutan liar yang melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan prinsip dasar pelayanan publik,” kata Dhony Irawan.

 

Dhony lebih lanjut menegaskan bahwa tindakan oknum petugas Samsat Tuban dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, negara wajib memberikan pelayanan yang adil dan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, serta melindungi warga negara dari penyalahgunaan wewenang.

 

Tindakan oknum petugas yang terlibat sebagai calo dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor ini dapat masuk dalam kategori pungutan liar yang berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik semacam ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik.

 

Pihak terkait diminta untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan memastikan bahwa praktik percaloan di Samsat Tuban tidak terjadi lagi di masa mendatang. Keberadaan calo di instansi pelayanan publik seperti Samsat tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra pemerintah dalam memberikan pelayanan yang efisien dan bebas dari praktik pungutan liar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *