banner 728x250

Enam Transaksi Restrukturisasi BUMN Masuk Kode PPh Final 0%, Aturan Pelaksana Masih Ditunggu

Enam Transaksi Restrukturisasi BUMN Masuk Kode PPh Final 0%, Aturan Pelaksana Masih Ditunggu
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencantumkan kode objek pajak untuk enam jenis transaksi yang berkaitan dengan restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usaha BUMN. Keenam transaksi tersebut masuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Ketentuan mengenai kode-kode itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Penerbitan kode objek pajak memberikan penanda administratif bagi transaksi yang dimaksud dalam pelaporan perpajakan. Namun, pencantuman kode dengan tarif 0% belum menjelaskan secara lengkap bagaimana perlakuan pajak tersebut akan diterapkan dalam praktik. Pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perlakuan pajak atas transaksi restrukturisasi tersebut.

banner 325x300

Dengan demikian, PER-12/PJ/2026 perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya sebagai aturan yang memuat kode objek pajak, bukan sebagai penjelasan menyeluruh mengenai seluruh aspek fasilitas. Informasi yang tersedia belum merinci persyaratan, prosedur, batasan transaksi, maupun dokumen yang mungkin diperlukan untuk memperoleh perlakuan PPh final 0%. Rincian semacam itu masih perlu merujuk pada ketentuan pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah.

Pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam restrukturisasi BUMN maupun anak usahanya sebaiknya tidak menganggap kode tersebut sebagai dasar yang cukup untuk memastikan bahwa suatu transaksi tertentu otomatis memenuhi ketentuan tarif 0%. Penentuan penerapan pajak tetap perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku serta penjelasan resmi berikutnya. Sampai PP dan PMK terkait tersedia, belum ada dasar untuk menyimpulkan rincian pelaksanaan yang belum diterangkan pemerintah, termasuk cara menguji kelayakan transaksi dan langkah administrasi yang harus ditempuh. Perkembangan regulasi lanjutan akan menjadi acuan penting bagi kepastian penerapan fasilitas tersebut.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai enam transaksi restrukturisasi BUMN yang masuk dalam kode PPh Final 0%. Saat ditemui awak media pada Kamis (15/10/2026), ia menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu terbitnya aturan pelaksana. Karena itu, ia belum dapat menguraikan secara rinci ketentuan yang akan mengatur perlakuan pajak atas transaksi tersebut. Tanggapan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kode pajak tersebut belum dapat dijelaskan secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum landasan aturan pelaksananya tersedia.

Penekanan pada terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai prasyarat bermakna bahwa DJP perlu terlebih dahulu mempelajari isi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah PP terbit, DJP dapat menelaah rumusan aturan, cakupan transaksi, serta ketentuan yang berkaitan dengan penerapan PPh Final 0%. Proses penelaahan tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk memahami bagaimana aturan dimaksud berlaku sebelum menyampaikan keterangan yang lebih terperinci kepada publik. Bimo belum menyampaikan uraian substansi lebih jauh, sehingga belum ada penjelasan tambahan mengenai aspek teknis maupun penerapan ketentuan dalam transaksi restrukturisasi tersebut.

Dengan demikian, pernyataan Bimo bukan merupakan uraian final mengenai perlakuan pajak atas enam transaksi itu, melainkan penegasan bahwa penjelasan lanjutan menunggu tersedianya aturan pelaksana. Pemerintah perlu menerbitkan PP terlebih dahulu, kemudian DJP menelaah ketentuannya sebelum memberikan keterangan. Sampai tahapan tersebut dilakukan, informasi yang dapat disampaikan masih terbatas pada status menunggu aturan. Sikap ini menjaga agar penjelasan otoritas pajak merujuk pada ketentuan resmi yang telah terbit, bukan pada rumusan yang belum dapat dikaji. Publik masih perlu menanti terbitnya PP dan penelaahan DJP untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai pengaturan PPh Final 0% bagi transaksi restrukturisasi BUMN tersebut.

PER-12/PJ/2026 mencantumkan empat kode transaksi pertama yang berhubungan dengan penataan kepemilikan saham dan restrukturisasi badan usaha milik negara. Keempatnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Pengelompokan berdasarkan kode membantu membedakan jenis tindakan korporasi yang dilakukan, termasuk siapa yang mengalihkan atau menerima saham serta apakah transaksi melibatkan perubahan fisik atau nilai saham. Ketentuan ini secara khusus menyebut konteks penatausahaan struktur kepemilikan BUMN untuk transaksi hibah saham. Sementara itu, beberapa tindakan korporasi lainnya mencakup BUMN dan anak usahanya dalam rangka restrukturisasi, dengan perlakuan nilai buku sebagaimana diatur untuk transaksi terkait.

Kode 28-408-02 berlaku atas pengalihan saham melalui hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN. Kode ini mengidentifikasi transaksi dari sisi pihak yang menyerahkan atau mengalihkan saham. Pasangannya, kode 28-408-03, digunakan untuk penerimaan hibah saham dengan tujuan penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang sama. Dengan demikian, meskipun keduanya terkait hibah saham dan tujuan penataan yang serupa, kode berbeda digunakan untuk membedakan arah transaksi: pengalihan dan penerimaan. Kedua kode tersebut termasuk dalam daftar transaksi dengan PPh final 0% yang tercantum dalam PER-12/PJ/2026. Cakupan ini berkaitan dengan hibah dalam konteks BUMN, bukan setiap hibah saham tanpa memperhatikan tujuan transaksinya.

Dua kode berikutnya mencakup tindakan terhadap saham dalam transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usahanya. Kode 28-408-04 berlaku untuk pembelian kembali atau penarikan kembali saham secara nontunai. Transaksi tersebut dapat menggunakan nilai buku sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kode 28-408-05 mencakup penurunan nilai nominal saham secara nontunai dalam transaksi restrukturisasi yang juga dapat menggunakan nilai buku. Perbedaan pokoknya terletak pada tindakan korporasi: kode pertama menyangkut saham yang dibeli atau ditarik kembali, sedangkan kode kedua menyangkut pengurangan nilai nominalnya. Keduanya tetap berada dalam kelompok PPh final bertarif 0% menurut PER-12/PJ/2026, dengan cakupan transaksi sebagaimana disebutkan dalam peraturan.

Kode 28-408-06 mengatur perlakuan atas pengalihan dan perolehan lini usaha dalam transaksi restrukturisasi BUMN maupun anak usaha BUMN. Kategori ini mencakup transaksi yang dilakukan dengan pembayaran tunai dan memenuhi ketentuan penggunaan nilai buku. Dengan demikian, pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemindahan kepemilikan atau penguasaan suatu lini usaha, tetapi juga mempertimbangkan cara pembayaran serta pilihan nilai yang digunakan dalam transaksi.

Penggunaan nilai buku dalam transaksi yang memenuhi persyaratan menjadi bagian penting dari ketentuan ini. Namun, pencantuman kode tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh tata cara yang harus ditempuh oleh pihak terkait. Rincian mengenai syarat, dokumen, dan penerapan perlakuan pajak masih perlu merujuk pada aturan pelaksana yang mengatur restrukturisasi. Karena itu, para pihak perlu membedakan kategori transaksi yang telah dicantumkan dalam daftar kode dan petunjuk teknis yang menjelaskan pelaksanaan ketentuannya.

Sementara itu, kode 28-408-07 berkaitan dengan keuntungan yang timbul dari pembebasan utang. Ketentuan ini ditujukan pada keuntungan pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN. Pencantuman kategori tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi pajak atas pembebasan utang juga termasuk dalam cakupan transaksi yang dipetakan melalui kode PPh final 0%. Meski demikian, rincian tentang cakupan dan cara menerapkannya belum dapat disimpulkan hanya dari nomor kode.

Kedua kategori tersebut melengkapi enam kode transaksi restrukturisasi BUMN yang telah tercantum dalam peraturan direktur jenderal pajak. Daftar itu mengidentifikasi jenis transaksi yang masuk dalam kelompok terkait, termasuk pengalihan lini usaha dengan pembayaran tunai serta keuntungan dari pembebasan utang. Akan tetapi, pemerintah masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perlakuan pajak dan penerapannya.

banner 325x300