banner 728x250

Pajak Kripto Tak Menentukan Status Halal, Menag Tegaskan Batas Peran Negara

Pajak Kripto Tak Menentukan Status Halal, Menag Tegaskan Batas Peran Negara
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengenaan pajak atas transaksi aset kripto tidak dapat dimaknai sebagai dukungan negara terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan aset tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar internasional “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia membedakan kewajiban fiskal yang diatur pemerintah dan penilaian keagamaan atas suatu praktik. Karena itu, keberadaan pajak tidak seharusnya dijadikan kesimpulan bahwa semua kegiatan investasi, perdagangan, atau penggunaan kripto telah disetujui negara dari sisi hukum maupun agama.

Menurut Nasaruddin, pajak merupakan salah satu instrumen negara untuk mencatat aktivitas ekonomi yang berlangsung, termasuk transaksi dalam ruang digital yang berkembang cepat. Pencatatan membantu pemerintah memahami skala kegiatan dan pola pergerakan aset, sementara pengawasan diperlukan untuk mengurangi ruang bagi penyalahgunaan serta melindungi masyarakat dari risiko. Dalam konteks ini, pengaturan perpajakan menghadirkan peran negara di sektor yang memiliki tingkat ketidakpastian dan potensi dampak tinggi. Mekanisme tersebut juga dapat mendukung akuntabilitas, sebab transaksi yang sebelumnya sulit dipantau menjadi lebih terdata dalam kerangka administrasi yang berlaku.

banner 325x300

Batas peran itu penting dipahami agar kebijakan pajak tidak disalahartikan sebagai legitimasi menyeluruh. Negara dapat menetapkan kewajiban atas suatu aktivitas ekonomi tanpa menyatakan bahwa seluruh bentuk aktivitas tersebut aman, bermanfaat, atau dibenarkan menurut prinsip syariah. Pajak mengatur aspek penerimaan dan kepatuhan fiskal, sedangkan pertanyaan halal atau haram memerlukan penilaian tersendiri berdasarkan prinsip dan otoritas keagamaan yang relevan. Dengan demikian, masyarakat tetap perlu menimbang karakter transaksi, risiko, serta ketentuan yang berlaku, dan tidak cukup menyimpulkan status suatu kegiatan hanya dari adanya pungutan pajak. Penegasan tersebut menempatkan pajak sebagai alat pencatatan dan pengawasan, bukan sebagai fatwa ataupun pengesahan atas setiap praktik terkait kripto.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penentuan halal atau haram suatu instrumen keuangan bukan kewenangan pemerintah, melainkan berada dalam ranah ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, kebijakan pajak terhadap aset kripto tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa kripto halal ataupun haram. Pajak mengatur kewajiban fiskal, sedangkan penilaian berdasarkan prinsip syariah memerlukan pertimbangan tersendiri. Nasaruddin juga menyampaikan bahwa status kripto dapat bergantung pada karakter dan praktik penggunaannya, khususnya apakah terdapat unsur ketidakjelasan dan bahaya.

Dalam keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Pertimbangannya mencakup unsur gharar, yakni ketidakjelasan atau spekulasi yang berlebihan, serta dharar, yaitu potensi bahaya atau kerugian. Penggunaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sementara PBI Nomor 17 Tahun 2015 mengatur kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia. Dengan demikian, keputusan itu secara khusus menyoroti fungsi kripto sebagai alat tukar atau mata uang, bukan menyamaratakan setiap bentuk kepemilikan maupun pemanfaatannya.

MUI membedakan penggunaan tersebut dari perdagangan kripto sebagai komoditas atau aset. Kripto dapat diperjualbelikan dalam kapasitas itu apabila memenuhi syarat sebagai sil’ah, yaitu sesuatu yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan menurut ketentuan syariah. Dalam penjelasan keputusan, syarat yang disebut lain adanya underlying atau aset yang mendasari, serta manfaat yang jelas. Unsur-unsur tersebut penting untuk menilai apakah objek transaksi cukup terukur dan tidak semata-mata bergantung pada ketidakpastian. Pembedaan ini menunjukkan bahwa penilaian syariah tidak hanya ditentukan oleh nama teknologinya. Tujuan penggunaan, karakter aset, manfaat, dan risiko transaksi ikut menjadi pertimbangan. Pandangan Nasaruddin sejalan dengan perlunya melihat konteks: apabila gharar dan dharar hadir, penilaiannya dapat berbeda dibandingkan transaksi yang memenuhi kriteria syariah. Karena itu, status pajak dan status halal merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dipahami sesuai kewenangan serta dasar penilaiannya masing-masing.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pengenaan pajak atas aktivitas ekonomi tidak dapat dipahami sebagai penetapan hukum syariah. Menurutnya, pajak merupakan instrumen fiskal yang mengatur kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan negara. Karena itu, keberadaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi atau kegiatan terkait kripto tidak serta-merta menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan menurut agama.

Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pemungutan pajak bukan bentuk dukungan pemerintah terhadap perdagangan aset kripto, apalagi ajakan bagi masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Apabila seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan yang menjadi objek pajak, kewajiban perpajakan dapat berlaku sesuai aturan yang mengaturnya. Namun, kewajiban tersebut berada dalam ranah administrasi dan penerimaan negara, bukan menjadi penilaian mengenai halal atau haramnya suatu kegiatan.

Penentuan boleh atau tidaknya kegiatan kripto menurut syariah, lanjut Bimo, merupakan kewenangan otoritas keagamaan. Pemerintah menghormati pandangan dan keputusan lembaga yang memiliki otoritas dalam memberikan penilaian keagamaan tersebut. Dengan demikian, ketentuan perpajakan dan panduan syariah perlu ditempatkan pada ranah masing-masing agar masyarakat tidak menganggap kewajiban membayar pajak sebagai pengesahan atas praktik tertentu.

Menteri Agama Nasaruddin Umar turut menekankan pentingnya hubungan yang saling mengontrol sekaligus bekerja sama pemerintah dan ulama. Kolaborasi itu diperlukan agar kebijakan publik tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, sementara pandangan keagamaan dapat disampaikan dan dihormati dalam proses yang tepat. Kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi serta memperjelas batas peran masing-masing.

Penegasan tersebut membantu membedakan dua pertanyaan yang kerap tercampur dalam pembahasan kripto: apakah suatu penghasilan memiliki kewajiban pajak, dan apakah kegiatan yang menghasilkan pendapatan itu sesuai dengan ketentuan syariah. Pertanyaan pertama ditangani melalui peraturan perpajakan, sedangkan pertanyaan kedua dinilai oleh otoritas keagamaan. Pemisahan ini penting supaya kebijakan fiskal tidak disalahartikan sebagai fatwa, dan masyarakat dapat merujuk kepada lembaga yang tepat untuk memperoleh penjelasan sesuai bidang kewenangannya.

Perubahan perlakuan pajak transaksi kripto mengikuti perubahan cara negara mengatur aset tersebut. Pada skema sebelumnya, kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan berjangka. Karena dikategorikan sebagai barang kena pajak, transaksi kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disertai Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari perdagangan. Besaran pungutannya berbeda, bergantung pada apakah transaksi dilakukan melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti atau di luar pengawasan lembaga tersebut.

Peralihan kelembagaan berlaku sejak 10 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini sejalan dengan pergeseran klasifikasi: kripto tidak lagi diposisikan sebagai barang komoditas, tetapi sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga. Pergeseran tersebut menjadi latar penyesuaian ketentuan perpajakannya, bukan penetapan mengenai status halal atau haram.

Ketentuan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Dalam kerangka Undang-Undang PPN dan PPnBM, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), surat berharga termasuk kelompok yang tidak dikenai PPN. PMK tersebut menyesuaikan perlakuan transaksi kripto dengan kerangka baru, sekaligus menetapkan mekanisme pemungutan pajak penghasilan melalui pedagang aset keuangan digital.

Perbedaan tarif terlihat jelas jika skema lama dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Baca juga: Prabowo Suharto Tegaskan Pentingnya Menjaga Kesehatan APBN

banner 325x300