Jakarta | Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Pertamina tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi untuk bulan ini. Dengan demikian, harga produk nonsubsidi yang berlaku di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia tetap sama seperti pada periode sebelumnya. Bagi konsumen yang menggunakan jenis bahan bakar tersebut, belum ada perubahan harga baru yang perlu diperhitungkan saat mengisi kendaraan pada tanggal ini.
Informasi ini secara khusus merujuk pada BBM nonsubsidi. Karena itu, keterangan bahwa harga tidak berubah tidak serta-merta berlaku untuk seluruh jenis BBM Pertamina, termasuk produk yang memiliki skema harga atau ketentuan penetapan berbeda. Konsumen sebaiknya mencermati jenis bahan bakar yang dibeli dan memastikan harga yang tertera di SPBU, terutama apabila hendak membandingkan beberapa produk.
Harga di tingkat nasional tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk dan wilayah. Meskipun harga BBM nonsubsidi tidak mengalami penyesuaian pada Oktober ini, biaya akhir yang dirasakan konsumen dapat bergantung pada jenis produk yang dipilih serta lokasi pengisian. Informasi harga yang ditampilkan di SPBU menjadi acuan bagi pembeli sebelum melakukan transaksi.
Keputusan mempertahankan harga berarti tidak ada kenaikan maupun penurunan pada produk nonsubsidi dibanding periode sebelumnya. Namun, kondisi ini tidak menjamin harga tersebut akan berlaku tanpa perubahan pada bulan berikutnya. Penyesuaian dapat diumumkan kembali sesuai evaluasi dan kebijakan yang berlaku, sehingga pengguna kendaraan perlu mengikuti informasi resmi Pertamina secara berkala.
Untuk memastikan biaya pengisian, konsumen dapat memeriksa papan harga di SPBU atau kanal informasi resmi Pertamina sebelum membeli. Langkah ini membantu menghindari kekeliruan, khususnya ketika terdapat beberapa jenis BBM dengan harga yang berbeda. Pada 22 Oktober 2026, pokok informasinya tetap jelas: harga BBM nonsubsidi tidak berubah dari periode sebelumnya, sementara keterangan tersebut tidak mencakup seluruh kategori BBM Pertamina.
Pada 22 Oktober 2026, sejumlah produk BBM nonsubsidi Pertamina disebut tidak mengalami perubahan harga. Produk yang masuk dalam daftar tersebut ialah Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Keterangan ini menunjukkan bahwa harga kelima jenis bahan bakar itu tetap dibandingkan dengan periode acuan yang digunakan dalam informasi tersebut. Dengan demikian, konsumen yang menggunakan produk-produk tersebut tidak menghadapi perubahan harga yang diumumkan pada tanggal itu. Pernyataan mengenai harga tetap berlaku untuk jenis produk yang disebutkan, bukan untuk seluruh bahan bakar yang dijual di setiap wilayah atau kategori.
Daftar tersebut mencakup bahan bakar bensin nonsubsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo, serta produk diesel Dexlite dan Pertamina Dex. Meskipun jenis dan peruntukannya berbeda, kelimanya sama-sama dicatat tidak mengalami penyesuaian harga pada 22 Oktober 2026. Informasi ini dapat membantu pembaca mengenali produk yang harganya dinyatakan tetap, terutama ketika membandingkan pembaruan harga BBM dari satu periode ke periode berikutnya. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat angka harga untuk Dexlite maupun Pertamina Dex. Karena itu, kedua produk tersebut hanya dapat disebut sebagai bahan bakar dengan harga tetap, tanpa mencantumkan nominal tertentu.
Pembaca sebaiknya membedakan informasi tentang perubahan harga dari rincian harga per liter. Pernyataan bahwa suatu produk tidak berubah tidak dengan sendirinya memberikan angka yang berlaku di suatu lokasi. Dalam informasi untuk tanggal ini, Dexlite dan Pertamina Dex dinyatakan tetap, tetapi nominalnya tidak dicantumkan; menambahkan angka tanpa sumber akan berisiko menimbulkan kesalahan. Untuk Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo, bagian ini juga berfokus pada status perubahan, bukan menyajikan daftar nominal. Dengan demikian, inti pembaruan pada 22 Oktober 2026 ialah tidak adanya perubahan harga pada lima produk nonsubsidi yang disebutkan. Untuk mengetahui angka setempat, konsumen dapat memeriksa kanal resmi Pertamina atau informasi di SPBU sebelum mengisi bahan bakar.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsidi pada 22 Oktober 2026 masih sama dengan harga pada periode sebelumnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum ada perubahan harga untuk produk nonsubsidi yang dimaksud pada tanggal tersebut. Dengan demikian, konsumen dapat merujuk pada harga yang berlaku sebelumnya karena Pertamina mempertahankannya, bukan menetapkan penyesuaian baru dalam periode ini.
Kitty menjelaskan bahwa keputusan mengenai harga BBM tidak dilakukan dengan mempertimbangkan satu hal saja. Pertamina menilai berbagai faktor sebelum memutuskan apakah harga perlu disesuaikan. Ia juga menyebut kondisi masyarakat sebagai bagian dari pertimbangan perusahaan. Penjelasan itu menggambarkan bahwa kebijakan harga ditetapkan dengan melihat sejumlah pertimbangan, tanpa menguraikan secara khusus faktor-faktor apa saja yang dinilai dalam pernyataan tersebut.
Karena itu, harga nonsubsidi yang tetap pada periode ini merupakan keputusan Pertamina setelah mempertimbangkan berbagai faktor serta keadaan masyarakat. Pernyataan Kitty tidak merinci bentuk penilaian atau bobot masing-masing pertimbangan, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan adanya alasan spesifik di luar yang disampaikan. Inti keterangannya adalah bahwa perusahaan memperhitungkan beragam aspek dan kondisi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian harga, sementara untuk saat ini harga masih sama dengan periode sebelumnya.
Keterangan tersebut sekaligus memberi konteks atas kebijakan harga yang berlaku pada 22 Oktober 2026. Pertamina belum mengubah harga BBM nonsubsidi dalam periode ini, dan Kitty mengaitkan keputusan itu dengan proses pertimbangan yang mencakup berbagai faktor serta kondisi masyarakat. Konsumen yang memantau perubahan harga dapat membedakan informasi mengenai harga yang berlaku dari penjelasan tentang proses penetapannya: yang pertama tetap seperti periode sebelumnya, sedangkan yang kedua menunjukkan bahwa penyesuaian tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan keadaan yang relevan menurut perusahaan.
Untuk wilayah dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, harga tiga produk BBM nonsubsidi Pertamina yang tercantum dalam informasi rujukan adalah Pertamax Rp15.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, dan Pertamax Turbo Rp19.600 per liter. DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya termasuk dalam cakupan wilayah yang menggunakan tarif PBBKB tersebut. Rincian ini menggambarkan harga per liter yang berlaku sesuai informasi yang dirujuk dalam bahan sumber.
Perbedaan tarif PBBKB antardaerah dapat berpengaruh pada harga jual BBM. Karena itu, angka di atas perlu dibaca secara khusus untuk wilayah dengan ketentuan pajak 5 persen, bukan sebagai harga yang otomatis berlaku di seluruh Indonesia. Konsumen di daerah lain sebaiknya memeriksa informasi harga yang berlaku untuk lokasi masing-masing sebelum mengisi bahan bakar, terutama jika tarif PBBKB setempat berbeda.
Dalam daftar harga untuk wilayah tersebut, Pertamax tercatat Rp15.950 per liter. Pertamax Green 95 berada pada angka Rp19.150 per liter, sedangkan Pertamax Turbo tercatat Rp19.600 per liter. Penyebutan nominal secara terpisah membantu pembaca membandingkan ketiga produk tanpa mencampuradukkan harga dengan wilayah yang memiliki dasar pajak berbeda. Harga-harga ini disampaikan sesuai bahan sumber, sehingga tidak dimaksudkan sebagai perkiraan ataupun penyesuaian untuk daerah lain.
Rincian ini hanya memuat tiga produk yang disebutkan dalam informasi rujukan. Harga produk Pertamina lainnya tidak dicantumkan di sini karena tidak tersedia dalam bahan sumber yang menjadi dasar bagian ini. Dengan demikian, pembaca dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan terbatas untuk Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo di wilayah PBBKB 5 persen, sambil tetap memastikan pembaruan harga resmi apabila melakukan pengecekan pada waktu atau lokasi yang berbeda.
Baca juga: Misteri Air Keramat di Bogor yang Berubah Warna | Penyidikan Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Operasi Pertamina EP | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada Pertengahan September 2026












