banner 728x250

Ibu Rumah Tangga Surabaya Diduga Tertipu Investasi Katering Rp200 Juta

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga asal kawasan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, berinisial MS (40), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta ke Polrestabes Surabaya. Peristiwa ini bermula dari kerjasama investasi usaha katering yang dijanjikan mendatangkan keuntungan rutin, namun berujung kerugian besar.

Laporan MS diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025, dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut ditujukan kepada DA, seorang warga Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, yang diketahui juga mengontrak rumah di wilayah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

banner 325x300

Kuasa hukum MS, Sukardi, S.H. dari kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan kliennya dengan seseorang berinisial FR di media sosial Facebook. FR kemudian mempertemukan MS dengan DA yang mengaku sebagai pemilik usaha katering yang telah menjalin kerjasama dengan beberapa pabrik besar di wilayah Gresik.

“Setelah sempat bertemu langsung dan diyakinkan dengan bukti usaha yang ditunjukkan DA, klien kami mulai tertarik menanamkan modal dalam bentuk investasi. Awalnya sebesar Rp100 juta,” jelas Sukardi.

Pada 24 Juni 2023, kesepakatan investasi pun terjadi dan dituangkan secara tertulis. Dalam perjanjian, DA menjanjikan bagi hasil sebesar 8% per bulan dari modal yang diberikan. Setelah menerima Rp8 juta pada Juli 2023 sebagai pembagian keuntungan, DA kembali mengajukan tambahan modal. MS akhirnya kembali mentransfer Rp100 juta pada 12 Agustus 2023, sehingga total investasinya mencapai Rp200 juta.

Namun sejak saat itu, pembayaran bagi hasil mulai tidak menentu. Pada Agustus 2023, MS hanya menerima keuntungan dari modal awal, bukan dari keseluruhan investasi. Pada bulan berikutnya, keuntungan yang diterima lebih kecil dari yang dijanjikan, dan pada akhir tahun 2023, DA nyaris tidak memberikan bagi hasil sama sekali.

“Setelah Oktober 2023, tidak ada lagi keuntungan yang dibagikan. Terakhir hanya sekali pada Februari 2024 sebesar Rp7 juta. Itu pun jauh dari yang dijanjikan,” ujar MS.

Merasa dirugikan dan tidak adanya itikad baik dari DA, MS mengunjungi kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan dan memberikan kuasa kepada tim advokat tersebut. Dua kali somasi telah dilayangkan kepada DA, namun tidak pernah direspons.

“Kami juga mempertanyakan legalitas kerjasama DA dengan pihak pabrik. Namun dari pengakuannya, tidak ada surat perjanjian atau MoU. Order katanya hanya secara lisan. Ini menguatkan dugaan bahwa klien kami menjadi korban modus penipuan,” tegas Sukardi.

Kini, MS berharap laporan tersebut segera diproses oleh Polrestabes Surabaya. Kuasa hukumnya meyakini pihak kepolisian dapat menyelidiki dan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami percaya pada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas. Klien kami sudah sangat dirugikan, dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada korban lainnya,” pungkas Sukardi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terlebih kepada pihak yang tidak memiliki kejelasan hukum dan rekam jejak usaha yang valid.
(red/**)

Sumber: Limbad

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *