Jakarta | Dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi Nurman Herin. Pembacaan tanggapan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan Nurman bersama tim penasihat hukumnya.
Eksepsi atau keberatan terdakwa pada pokoknya mempersoalkan dakwaan dan proses yang mendahuluinya. Namun, menurut JPU, dalil-dalil yang disampaikan Nurman tidak menunjukkan adanya alasan hukum yang membuat surat dakwaan harus dinyatakan batal atau tidak dapat diterima. Jaksa berpandangan, uraian dalam dakwaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan cukup menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara lebih lanjut. Karena itu, penilaian atas pokok persoalan seharusnya dilakukan melalui pembuktian di persidangan, bukan diputus pada tahap eksepsi.
JPU juga menanggapi tudingan mengenai adanya tekanan terhadap Nurman serta dugaan bahwa penyidik menyampaikan kebohongan. Jaksa menilai tudingan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Keberatan terkait tindakan penyidik, menurut posisi JPU, perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan dalam proses pemeriksaan perkara. Dengan demikian, dalil tersebut tidak menggugurkan kewajiban majelis untuk menilai apakah dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan.
Permintaan penolakan eksepsi itu menempatkan majelis hakim sebagai pihak yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika keberatan ditolak, pemeriksaan dapat berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti lain yang diajukan para pihak. Pada tahap tersebut, terdakwa dan penasihat hukum tetap dapat menyampaikan bantahan terhadap tuduhan maupun menguji keterangan yang muncul. Sikap JPU dalam sidang ini menegaskan bahwa dugaan tekanan dan kebohongan penyidik harus dinilai melalui proses hukum, sementara keabsahan dakwaan dipertimbangkan berdasarkan isi dan persyaratan formalnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan keberatan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia mengaku merasa dibohongi dan diperalat oleh penyidik selama proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan Nurman sebagai bagian dari pembelaannya terhadap dakwaan, dan masih berupa klaim yang perlu dinilai dalam persidangan. Karena itu, uraian mengenai dugaan perlakuan penyidik tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum diperiksa lebih lanjut.
Nurman juga membantah menerima maupun menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Dalam eksepsinya, ia mengklaim penyidik memaksanya mengakui perbuatan yang dituduhkan tersebut. Dengan demikian, terdapat perbedaan tuduhan dalam perkara dan keterangan yang disampaikan Nurman di hadapan majelis hakim. Bantahan serta dugaan pemaksaan itu menjadi bagian dari keberatan yang diajukannya, tetapi kebenarannya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Pemeriksaan bukti dan keterangan terkait diperlukan untuk menilai pokok persoalan secara menyeluruh.
Selain membantah transaksi tersebut, Nurman menyatakan telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut pengakuannya, pencabutan itu mencakup BAP ketika ia berstatus tersangka maupun keterangan yang diberikan saat menjadi saksi untuk Febrie. Nurman mengaitkan pencabutan tersebut dengan klaim bahwa dirinya merasa dipaksa dan diperalat oleh penyidik. Seluruh uraian mengenai tekanan, pengakuan, transaksi, dan pencabutan keterangan itu merupakan klaim Nurman sebagaimana tercantum dalam bahan sumber, bukan kesimpulan hukum yang sudah ditetapkan. Penilaian atas keberatan tersebut, termasuk bobot keterangan yang dicabut dan konteks pembuatannya, harus dilakukan melalui proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan para pihak. Dengan begitu, majelis hakim dapat menguji klaim tersebut bersama materi perkara lainnya sebelum mengambil keputusan.Jaksa Penuntut Umum menilai keberatan Nurman Herin mengenai pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan pokok perkara. Karena itu, menurut jaksa, persoalan tersebut tidak tepat diputus melalui eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Penilaian atas keterangan yang pernah disampaikan dalam tahap penyidikan, termasuk alasan pencabutannya, perlu dilakukan setelah pemeriksaan perkara berlangsung. Sikap tersebut merupakan pandangan penuntut umum, bukan kesimpulan majelis hakim.
Jaksa berpandangan, persidangan pokok perkara memberi ruang bagi majelis hakim untuk menilai apakah keterangan dalam BAP yang kemudian dicabut masih memiliki nilai pembuktian. Hakim juga dapat mempertimbangkan bobot keterangan itu dengan membandingkannya terhadap alat bukti lain yang diajukan di persidangan. Dengan demikian, pencabutan keterangan tidak serta-merta menentukan apakah isi BAP dapat atau tidak dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan. Penilaian tersebut, menurut jaksa, bergantung pada keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam pemeriksaan.
Hal lain yang disebut jaksa perlu diuji dalam persidangan adalah klaim mengenai adanya tekanan ketika keterangan diberikan. Pemeriksaan terhadap keterangan saksi, proses memperoleh keterangan, serta bukti pendukungnya dapat membantu majelis hakim menilai persoalan itu secara menyeluruh. Jaksa juga merujuk Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menurutnya berkaitan dengan pengujian uraian dakwaan, bukan penilaian tentang cara keterangan diperoleh selama penyidikan. Atas dasar itu, jaksa menempatkan keberatan tersebut sebagai persoalan yang memerlukan pemeriksaan bukti dan fakta perkara. Namun, apakah dalil tersebut beralasan dan bagaimana dampaknya terhadap pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk diputus setelah mendengar para pihak serta menilai seluruh materi persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat dakwaan terhadap Nurman Herin disusun berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan, bukan semata-mata mengandalkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dicabut oleh terdakwa. Menurut jaksa, pencabutan tersebut tidak serta-merta menghapus materi lain yang telah dihimpun dan digunakan untuk merumuskan uraian perkara. Karena itu, keberatan yang mendalilkan dakwaan hanya bertumpu pada satu keterangan dinilai tidak sesuai dengan dasar penyusunan dakwaan.
Dalam menyusun perkara, JPU menyebut penyidik turut mengumpulkan keterangan dari para saksi serta dokumen dan data rekening yang berkaitan dengan perkara. Seluruh bahan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari hasil penyidikan yang harus dinilai bersama dalam proses persidangan. Penilaian atas kekuatan dan keterkaitan setiap bukti, termasuk keterangan yang dicabut, dinilai lebih tepat dilakukan ketika pokok perkara diperiksa, bukan diputus melalui eksepsi.
JPU juga berpendapat bahwa pencabutan satu keterangan tidak mengubah isi surat dakwaan ataupun menjadikannya kabur. Dakwaan dinilai telah menguraikan perkara secara cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan. Sementara itu, dugaan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, menurut jaksa, memiliki mekanisme hukum tersendiri. Hal tersebut bukan alasan yang dapat dijadikan dasar keberatan dalam eksepsi, sehingga perlu ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai apabila memang hendak dipersoalkan.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa serta mengadili perkara. Jaksa juga meminta agar keberatan terdakwa tidak diterima dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, pokok-pokok keberatan maupun tanggapan terhadapnya masih dapat diuji melalui pemeriksaan bukti dan keterangan di persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan apakah pemeriksaan dapat diteruskan berdasarkan dakwaan atau terdapat alasan hukum untuk menghentikan proses pada tahap eksepsi.
Baca juga: Pemilik Kios di Langsa Keberatan, Persoalkan Penertiban dan Pengaduan di SPKT Polres












