banner 728x250
Hukum  

Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dalam Perkara Korupsi dan Pemerasan di Pati

Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dalam Perkara Korupsi dan Pemerasan di Pati
banner 120x600
banner 468x60

Semarang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersalah dalam dua perkara dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono pada Rabu, 21 Oktober 2026. Besaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan penuntut umum.

Dua perkara yang menjadi dasar putusan itu berkaitan dengan kasus korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dengan demikian, perkara yang menjerat Sudewo mencakup dua rangkaian persoalan berbeda, tetapi keduanya diperiksa dan diputus dalam proses hukum yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa. Putusan ini menandai berakhirnya tahap pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama untuk kedua perkara tersebut.

banner 325x300

Kesamaan hukuman dan tuntutan penuntut umum menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan besaran yang diminta jaksa. Namun, penetapan hukuman tetap merupakan kewenangan hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan perkara yang diajukan. Putusan itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum terhadap Sudewo, yang berstatus sebagai bupati nonaktif selama perkara berjalan.

Perkara korupsi proyek perkeretaapian berkaitan dengan pekerjaan di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sedangkan perkara lainnya menyangkut dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Kedua perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan publik. Dengan vonis 8,5 tahun penjara, majelis hakim telah menetapkan sanksi pidana bagi Sudewo berdasarkan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dan konsekuensi hukum putusan dapat menjadi bagian penting dari perkembangan berikutnya, termasuk apabila terdapat langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

Selain pidana penjara selama 8,5 tahun, majelis hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Putusan tersebut juga menetapkan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan: Sudewo harus menjalani kurungan pengganti selama 100 hari. Dengan demikian, sanksi denda tidak berdiri sendiri, melainkan disertai ketentuan mengenai hukuman pengganti yang berlaku jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Besaran denda dan lamanya kurungan pengganti menjadi bagian dari amar putusan majelis dalam perkara korupsi dan pemerasan yang berkaitan dengan wilayah Pati.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti yang bersumber dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jika kedua kewajiban tersebut dihitung secara keseluruhan, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp3,5 miliar. Pembebanan ini merupakan bagian lain dari sanksi yang dijatuhkan, terpisah dari denda Rp300 juta. Karena itu, putusan memuat lebih dari satu kewajiban pembayaran: denda, serta uang pengganti dengan total yang disebutkan berasal dari dua dakwaan. Rincian tersebut menunjukkan bahwa majelis menetapkan konsekuensi finansial selain pidana penjara.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 b, dan Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyebutan ketentuan tersebut mengikuti rumusan yang tercantum dalam sumber putusan, tanpa mengubah atau menafsirkan susunan pasalnya. Pernyataan mengenai pasal yang dilanggar menjadi dasar hukum yang disebut majelis dalam perkara ini. Secara keseluruhan, amar putusan menggabungkan pidana penjara, denda dengan kurungan pengganti, serta kewajiban pembayaran uang pengganti dari dakwaan pertama dan kedua. Nilai denda dan uang pengganti itu dicatat sebagai kewajiban yang berbeda, dengan mekanisme dan dasar pengenaan masing-masing sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim tersebut.Dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan dalam menilai keterlibatannya pada perkara yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Selain suap, majelis juga menemukan Sudewo menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,1 miliar. Kedua nilai itu merujuk pada jenis penerimaan yang berbeda dan dicatat sebagai temuan dalam perkara DJKA.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, majelis menyatakan Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya. Mereka disebut memanfaatkan proses pengisian jabatan perangkat desa untuk meminta sejumlah uang dari para calon. Temuan majelis itu menggambarkan bagaimana kewenangan dalam proses pemerintahan desa dapat disalahgunakan, sementara calon yang ingin mengisi jabatan berada dalam posisi rentan terhadap permintaan pembayaran.

Tiga terdakwa lain yang disebut dalam perkara ini adalah Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo; Abdul Suyono, Kepala Desa Sukorukun; serta Sukarjan, Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga bersama Sudewo memeras sejumlah calon perangkat desa. KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,4 miliar terkait perkara tersebut. Angka itu merupakan nilai barang bukti yang diamankan penyidik, sehingga tidak serta-merta dapat disebut sebagai jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Pembedaan tersebut penting karena barang bukti dan uang pengganti memiliki kedudukan berbeda dalam proses hukum. Secara keseluruhan, perkara DJKA dan pengisian perangkat desa menunjukkan dua rangkaian perbuatan yang diperiksa dengan temuan serta nilai-nilai tersendiri. Putusan majelis mengenai penerimaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan menjadi dasar untuk memahami alasan hukum di balik hukuman yang dijatuhkan kepada Sudewo.

Majelis hakim dalam perkara korupsi dan pemerasan yang menjerat Sudewo menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman. Salah satu hal yang memberatkan, menurut majelis, ialah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dipandang bukan semata sebagai pelanggaran hukum individual, tetapi juga sebagai tindakan yang bertentangan dengan upaya negara membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Majelis turut menilai perbuatan Sudewo telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Pertimbangan itu menjadi bagian dari alasan hakim dalam menentukan pidana, selain fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, majelis tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum. Hakim menolak permintaan agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut. Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan tidak disertai pencabutan hak politik tersebut, sebagaimana diminta jaksa. Sikap majelis terhadap tuntutan itu menjadi bagian tersendiri dari putusan, yang memuat pertimbangan mengenai hukuman sekaligus konsekuensi tambahan bagi terdakwa. Seusai mendengarkan amar putusan, Sudewo menyatakan pikir-pikir. Pernyataan tersebut berarti ia belum menyampaikan sikap final atas putusan dan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sikap itu disampaikan setelah sidang, ketika majelis telah membacakan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman 8,5 tahun dalam perkara korupsi dan pemerasan tersebut.

Di luar ruang sidang, perhatian terhadap putusan juga terlihat dari kehadiran massa pendukung Sudewo. Sekitar seribuan pendukung menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Aksi berlangsung ketika proses persidangan dan pembacaan putusan menjadi sorotan. Untuk mengantisipasi situasi dan menjaga keamanan, personel gabungan dari Polrestabes Semarang disiagakan di sekitar lokasi. Petugas melakukan pengamanan agar massa tidak mendekati gedung pengadilan. Kehadiran aparat dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan sekaligus memastikan kegiatan di lingkungan pengadilan tetap terkendali. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa putusan tidak hanya memunculkan respons di ruang sidang, tetapi juga perhatian publik di luar gedung.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Operasi Pertamina EP | Bila Sengketa Tanah Diindikasi Pidana Korupsi, KPK dan Bareskrim Polri Harus Bongkar Secara Profesional | Desakan Mundur untuk Nusron Wahid di Tengah Kasus Korupsi

banner 325x300