Kota Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (44 tahun), mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku mampu mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Aksi pelaku membuat korban mengalami kerugian hingga Rp96,59 juta.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MS diketahui telah diberhentikan dari status PNS sejak tahun 2024, namun masih kerap mengaku memiliki koneksi untuk mengurus berbagai dokumen pemerintahan.
“Benar, tersangka MS ini dulunya merupakan PNS di Pemkab Probolinggo, tetapi sudah diberhentikan sejak 2024. Modusnya, ia mengaku bisa membantu mengurus balik nama sertifikat tanah dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025) pagi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika SN, Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, mendapat permintaan dari salah satu warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Karena mengenal MS sebagai sosok yang dianggap mampu mengurus berbagai administrasi, SN kemudian mempercayakan proses tersebut kepada MS.
Dalam proses negosiasi, MS meminta uang sebesar Rp96.590.400 sebagai biaya pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Transaksi dilakukan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan D&C, Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. SN menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada MS. Saat itu, warga yang menitipkan urusan sertifikat tidak ikut karena sudah percaya kepada Kepala Desanya,” jelas Kasihumas.
Namun setelah uang diserahkan, janji pengurusan balik nama sertifikat tak kunjung terealisasi. Bahkan, upaya mediasi berupa surat pernyataan agar uang dikembalikan pun tidak membuahkan hasil.
Laporan ke Polisi
Merasa dirugikan, SN akhirnya melaporkan tindakan MS ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023, karena lokasi transaksi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang antara SN dan MS.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dipakai untuk kebutuhan pribadi dan ada juga yang digunakan untuk judi online,” tambah Iptu Zainullah.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa menguruskan dokumen atau administrasi dengan iming-iming jalur cepat. Semua ada prosedur resmi yang harus dilalui,” tegas Kasihumas.
Polres Probolinggo Kota menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
(Bambang)