DEMAK – 06 Juni 2025
Masyarakat Kabupaten Demak tengah dihebohkan oleh viralnya kabar yang menyangkut ulah Kasat Intel Polres Demak. Kasat Intel tersebut dilaporkan telah membawa seorang aktivis dan jurnalis lokal ke ranah hukum akibat sebuah kritik yang disampaikan melalui media sosial. Kabar ini cepat menyebar dan ramai diperbincangkan di berbagai platform digital, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga grup WhatsApp.
Aksi Kasat Intel Polres Demak ini mendapatkan beragam reaksi dari publik. Banyak warganet yang menyayangkan langkah Kasat Intel yang dianggap berlebihan dan arogan serta mengindikasikan sikap yang tidak ramah terhadap kritik yang berkembang di masyarakat. Mereka menilai tindakan tersebut justru menghambat semangat keterbukaan dan demokrasi.
Ketua Umum DPP Investigasi, Nasaruddin AMF, turut mengomentari kejadian ini dengan tegas. Ia menilai tindakan Kasat Intel tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ulah Kasat Intel ini bisa dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap semangat reformasi di tubuh Polri. Kritik seharusnya disikapi sebagai bentuk kepedulian masyarakat, bukan kriminalisasi,” ujar Nasaruddin pada 5 Juni 2025.
Nasaruddin menambahkan, tindakan seperti ini justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat. Ini akan merusak citra Polri di mata publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Nasaruddin mendesak Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk segera mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, pendekatan dialogis dan tabayun harus didahulukan sebelum memutuskan menempuh jalur hukum. “Masih banyak cara yang lebih elegan untuk menyelesaikan masalah ini, minimal dengan duduk bersama agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih besar,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Kasat Intel Polres Demak terhadap Eko Sugiarto, yang dikenal sebagai Eko HK, seorang aktivis dan jurnalis lokal. Laporan tersebut dipicu oleh status WhatsApp Eko yang menyinggung Kasat Intel dengan sebutan “pengacau” dan “membikin gaduh.” Kritik Eko itu terkait kebijakan penerbitan izin keramaian Pasar Rakyat Jogoloyo yang dinilai menimbulkan dualisme agenda dalam Grebek Besar dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Nasaruddin berharap polemik ini segera mereda dan meminta pimpinan Polres Demak untuk melakukan pembinaan internal secara tegas tetapi berkeadilan kepada anggotanya. “Langkah Kasat Intel sangat disayangkan karena mencerminkan sikap anti kritik. Kritik yang disampaikan masih dalam batas wajar dan relevan dengan konteks kebijakan publik,” tutup Nasaruddin.
Polemik ini kini menjadi sorotan di berbagai platform digital dan ruang publik lokal. Masyarakat menanti penyelesaian yang adil dan bijaksana demi menjaga ketentraman dan kondusivitas Kabupaten Demak.
(TIM**)