banner 728x250
TNI  

Kasdim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bahas Tiga Raperda Strategis

Kasdim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bahas Tiga Raperda Strategis
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029, Selasa (12/8).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Probolinggo, dan instansi vertikal.

Kasdim 0820/Probolinggo, Mayor Inf Herawady Karnawan, hadir mewakili Dandim 0820/Probolinggo. Ia menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap tiga Raperda. Pertama, Raperda tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo. Kedua, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga, penetapan Raperda RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

banner 325x300

“Rancangan keputusan pimpinan DPRD yang menetapkan Raperda RPJMD ini telah melalui proses penyempurnaan dan penyesuaian oleh panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah terkait,” ungkap Mayor Inf Herawady.

Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, mewakili Wali Kota Aminuddin, memaparkan nota penjelasan terhadap dua Raperda lainnya. Untuk Raperda pendirian PT Handal Brilian Bayuangga, Ina menjelaskan bahwa pemerintah berencana mengganti nama perusahaan menjadi PT Bahari Tanjung Tembaga (Perseroda). Perubahan nama ini dimaksudkan untuk mencerminkan potensi bahari Kota Probolinggo serta menghindari kesan politis.

Sementara itu, untuk Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ina menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan demi memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memerlukan penyesuaian regulasi pajak dan retribusi yang lebih relevan dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Ina menambahkan, revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI berdasarkan surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tertanggal 5 Desember 2024, yang memuat catatan perbaikan terhadap Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.

Rapat paripurna ini menjadi tahap awal sebelum tiga Raperda strategis tersebut dibahas lebih detail dalam rapat bersama antara komisi dan panitia khusus DPRD dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Proses ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pembangunan, memperkuat fiskal, dan memaksimalkan potensi daerah di periode RPJMD 2025–2029.

(Bambang/Pendim0820)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *