banner 728x250

Kasus Ledakan Bondet di Kedopok, Dua Pemuda Kini Ditahan Polisi Probolinggo Kota

Kasus Ledakan Bondet di Kedopok, Dua Pemuda Kini Ditahan Polisi Probolinggo Kota
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Ledakan petasan jenis bondet kembali memakan korban. Kali ini, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Dua pemuda harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka serius yang ditimbulkan dari ledakan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut, ledakan berawal ketika LBB (19), warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, datang berkunjung ke rumah SRH, seorang temannya.

banner 325x300

“Awalnya, keduanya berbincang di teras rumah. Setelah itu, korban masuk dan berbaring di ruang tamu. Tak lama kemudian, LBB ikut masuk sambil membawa sebuah benda bulat yang diduga bondet dari jaket hoodienya. Benda itu diletakkan di kursi,” jelas Zainullah, Kamis (04/09/2025).

Namun, malang tak dapat ditolak. Saat LBB rebahan di kursi, bondet tersebut terjatuh ke lantai dan langsung meledak. Ledakan keras membuat serpihan logam menghantam tubuh LBB dan SRH hingga keduanya mengalami luka serius. Warga sekitar segera mengevakuasi keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapat laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, polisi kemudian menangkap LBB serta seorang pria lain berinisial NS (33), warga Desa Sumur Mati, Kecamatan Sumberasih.

“NS kami amankan karena dia adalah pemilik awal bondet yang dipakai LBB. Dari pengakuannya, bondet itu sudah ia simpan lebih dari setahun, setelah menemukannya di area persawahan,” lanjut Zainullah.

Menurut penyelidikan, bondet itu sempat dipinjam oleh LBB dengan alasan untuk dijadikan contoh tiruan. Namun rencana itu tidak terlaksana hingga akhirnya terjadi ledakan di rumah korban.

Kini, kedua pemuda tersebut mendekam di Rutan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan atau bermain-main dengan bahan peledak ilegal, termasuk bondet. Pasalnya, sifatnya yang sangat sensitif bisa membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pemilik maupun orang-orang di sekitarnya.

“Bondet bukan sekadar petasan biasa. Ledakannya sangat berbahaya dan dapat menghilangkan nyawa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau memperdagangkannya,” tegas Zainullah.

Insiden ini menambah daftar panjang korban akibat bondet di wilayah Probolinggo. Aparat kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang masih nekat menyimpan atau menggunakan bahan peledak berbahaya tersebut.

(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *