banner 728x250

Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Dringu Lebih Dua Bulan, LSM PASKAL Desak Polres Probolinggo Bertindak Tegas

Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Dringu Lebih Dua Bulan, LSM PASKAL Desak Polres Probolinggo Bertindak Tegas
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Babak baru dalam penyelidikan dugaan kasus penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, masih terus bergulir. Peristiwa yang terjadi pada **22 Juli 2025** itu hingga kini belum menemukan titik terang. Pihak Polres Probolinggo bersama Perhutani kembali turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan ulang terhadap tunggak kayu dan barang bukti yang diamankan.

Ketua LSM PASKAL, **Sulaiman**, mengungkapkan rasa kecewa atas lambannya penanganan perkara ini. “Kasus penebangan kayu ilegal ini sudah lebih dari dua bulan sejak awal kejadian, namun para pelaku masih berkeliaran. Saya berharap Polres Probolinggo segera menyelesaikan kasus ini agar pelaku ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tegas ke rakyat kecil,” tegasnya saat ditemui awak media, Kamis (2/10/2025).

banner 325x300

Sulaiman menilai, perusakan hutan negara dengan cara ilegal logging bukan hanya merugikan Perhutani, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. “Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk. Pelaku akan merasa bebas berbuat sesuka hati,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Perhutani melalui **KSS Perhutani, Hendra**, saat dikonfirmasi media ini via sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa jajarannya bersama aparat kepolisian telah kembali mengecek lokasi kejadian. “Setelah turun cek lokasi untuk lacak balak, harapannya perkara ini menjadi lebih terang untuk proses selanjutnya. Kami support penuh penyidik agar lebih semangat. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya,” ujarnya singkat.

Dari sisi kepolisian, Unit Tipidter Polres Probolinggo juga memberikan penjelasan terkait langkah lanjutan penyidikan. “Kemarin kita cek persesuaian tunggak dengan barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan dan masih akan digelar perkara. Hasilnya nanti akan kami kabari,” terangnya melalui sambungan WhatsApp kepada media ini.

Meski begitu, hingga kini publik masih menunggu kepastian hukum terkait siapa pelaku di balik penebangan kayu ilegal tersebut. Sebab, setelah lebih dari dua bulan kasus berjalan, belum ada satu pun pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat, khususnya para pemerhati lingkungan dan aktivis LSM yang menuntut adanya ketegasan aparat penegak hukum. Mereka menekankan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerugian material, tetapi juga pada keberlangsungan ekosistem hutan yang semestinya dijaga.

Kini, semua mata tertuju pada Polres Probolinggo dan Perhutani yang masih bekerja sama untuk menuntaskan kasus tersebut. Publik menanti langkah konkret aparat agar para pelaku segera ditangkap dan proses hukum bisa berjalan transparan. (Edi D/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *