banner 728x250

Kebebasan Pers Terancam, Brimob dan Satpam Diduga Aniaya Wartawan

Kebebasan Pers Terancam, Brimob dan Satpam Diduga Aniaya Wartawan
banner 120x600
banner 468x60

Banten – Dunia pers di Indonesia kembali tercoreng dengan terjadinya dugaan kekerasan terhadap dua orang jurnalis di wilayah Banten. Kasus ini melibatkan seorang oknum anggota Brimob yang berpakaian preman bersama seorang satpam perusahaan. Keduanya diduga melakukan tindakan intimidasi, penganiayaan, hingga perusakan alat kerja wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika dua jurnalis, sebut saja A dan B, mendatangi sebuah perusahaan yang diduga bermasalah dengan pengelolaan limbah. Kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Namun, niat tersebut mendapat penolakan.

banner 325x300

Seorang satpam yang berjaga tidak mengizinkan wartawan masuk untuk melakukan peliputan. Perdebatan pun terjadi, hingga kemudian hadir seorang pria berpakaian preman yang mengaku anggota Brimob. Situasi semakin memanas, dan tanpa alasan jelas, keduanya diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap para jurnalis.

Alat kerja berupa kamera dan ponsel rusak, sebagian bahkan diduga dirampas. Kedua korban mengalami luka serta trauma akibat insiden tersebut.

Kecaman dari Organisasi Pers

Kasus ini memantik kecaman keras dari berbagai organisasi pers di tingkat lokal hingga nasional. Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

“Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Kekerasan ini bukan hanya melukai individu, tetapi juga melukai hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas salah satu perwakilan organisasi pers dalam keterangannya.

Organisasi pers mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal terhadap pelaku.

Landasan Hukum: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Insiden ini juga perlu dilihat dalam kerangka hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya.

  • Pasal 4 ayat (2) menyebutkan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
  • Pasal 8 menegaskan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
  • Pasal 18 ayat (1) memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa tindakan intimidasi, kekerasan, dan perusakan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran serius yang bisa diproses secara pidana.

Proses Hukum dan Harapan

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Keluarga korban bersama organisasi pers menuntut adanya transparansi dan keadilan. Mereka meminta agar tidak ada pandang bulu dalam menangani kasus ini, mengingat salah satu pelaku diduga berasal dari institusi aparat keamanan.

Masyarakat juga diingatkan untuk menghormati tugas wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi dan tidak boleh terulang.

Menjaga Kebebasan Pers

Insiden di Banten ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, aparat keamanan, pihak swasta, hingga masyarakat untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut.

Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan profesi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang berhak atas informasi yang jujur, berimbang, dan bebas dari tekanan. (Edi D/PRIMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *