Jakarta, 5 Juni 2025 — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa dan Kelurahan. Peluncuran ini dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan advokasi hukum secara gratis bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan keadilan di seluruh wilayah Indonesia. Layanan ini diharapkan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini sulit mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi maupun geografis.
“Keberadaan Posbankum Desa dan Kelurahan adalah bukti nyata negara hadir untuk memberikan keberpihakan kepada warga yang kurang mampu. Keadilan adalah hak seluruh warga negara, tidak terkecuali masyarakat di pelosok desa,” ujar Supratman dalam sambutannya saat peluncuran yang digelar di kantor Kemenkum, Jakarta.
Melalui Posbankum ini, masyarakat desa dapat memperoleh layanan konsultasi hukum dan pendampingan advokasi tanpa dipungut biaya. Program ini juga diharapkan menjadi media edukasi hukum yang mendorong kesadaran hukum masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.
Supratman menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat jaringan Posbankum dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif serta terjangkau. “Kami berkomitmen agar layanan hukum ini tidak hanya sebagai formalitas, tapi benar-benar dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka,” katanya.
Peluncuran Posbankum Desa dan Kelurahan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini aktif dalam bidang bantuan hukum.
Dengan hadirnya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan dapat memperkecil kesenjangan akses keadilan dan menguatkan sistem hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (Edi D/**)