Pati, Jawa Tengah – Perseteruan hukum yang melibatkan Utomo alias Kaji Tomo dengan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Pati. Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (19/8) terpaksa ditunda lantaran salah satu pihak tergugat, Anis Subiyanti, tidak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan penundaan persidangan hingga bulan depan.
Sidang tersebut merupakan buntut dari langkah hukum Utomo yang menggugat perdata Zana bersama lima pihak lain. Gugatan ini diduga menjadi siasat Utomo untuk mengulur waktu, menyusul kabar dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,75 miliar yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah dan telah masuk tahap pro yustitia.
Dalih “Kwitansi Kadaluwarsa”
Dalam sidang sebelumnya, Utomo mengajukan dalih bahwa bukti kwitansi yang diajukan pelapor dianggap sudah kadaluwarsa. Ia juga berupaya mengaitkan kasus senilai Rp1,75 miliar ini dengan perkara lama sebesar Rp5,5 miliar yang pernah menyeretnya ke penjara selama delapan bulan. Namun, menurut pihak pelapor, kedua kasus tersebut berbeda.
“Untuk kasus Rp1,75 miliar ini berbeda dengan Rp5,5 miliar yang lalu. Kasus lama terkait perbekalan kapal, sementara ini menyangkut saham kepemilikan kapal dengan bukti-bukti yang berbeda. Jadi tidak bisa dicampuradukkan. Memang dia dulu sempat menjalani hukuman penjara, tapi itu untuk perkara lain,” tegas Zana dalam konferensi pers.
Zana juga menyinggung pola lama Utomo yang selalu menuding dirinya menjadi korban kriminalisasi. “Kata-kata kwitansi kadaluwarsa dan korban kriminalisasi itu sudah jurus lamanya. Dulu pun dia bilang dikriminalisasi lintah darat sampai ramai demo di jalan,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Gugatan Hanya Ulur Waktu
Kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, Maulana Ababil, SH, menilai langkah hukum Utomo tidak lebih dari akal bulus untuk menghindari jeratan hukum pidana yang sedang mengintainya.
“Pak Tomo ini menggugat Bu Zana dan lima lainnya hanya untuk bikin kisruh. Contohnya Karyono, dia ada di pihaknya tapi ikut digugat juga. Jadi jelas tujuannya hanya untuk mengulur-ulur waktu karena sudah tahu akan segera ditetapkan tersangka,” ujar Maulana.
Perseteruan Lima Tahun Lebih
Pantauan media menunjukkan bahwa perseteruan antara Utomo dan Zana bukan hal baru. Keduanya sudah berseteru lebih dari lima tahun, bermula dari kerja sama investasi kapal ikan yang berujung pada sengketa hukum berkepanjangan. Tak hanya pidana, jalur perdata pun kerap ditempuh sehingga menciptakan drama hukum yang terus bergulir tanpa kepastian akhir.
Dengan sidang yang kembali ditunda, publik kini menunggu apakah Pengadilan Negeri Pati akan segera mengambil langkah tegas dalam mengakhiri polemik hukum berkepanjangan ini, atau drama perseteruan dua pihak yang pernah bermitra bisnis tersebut akan kembali berlanjut dengan episode baru.
(Edi D/PRIMA/**)