Bojonegoro – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan tajam publik. Tambang yang disebut-sebut milik IF dan AS itu terus beroperasi meski berbagai media telah menyoroti sejak lama, Selasa (19/8/2025).
Ironisnya, meski keberadaan tambang tersebut kerap diberitakan, aparat penegak hukum di wilayah Bojonegoro seakan tak berkutik. Aktivitas penambangan pasir masih berjalan normal tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut sudah “masuk angin”.
Warga Nilai Aparat Diduga Tutup Mata
Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap sikap aparat setempat. Mereka menilai aparat penegak hukum seperti “sudah terbeli” oleh para mafia tambang.
“Kalau masyarakat kecil saja melanggar aturan langsung ditindak. Tapi kalau tambang besar milik orang kuat, kenapa dibiarkan?” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ketika sebagian besar masyarakat libur, tambang ilegal tersebut justru tetap beroperasi. Bagi warga, hal itu menunjukkan bahwa para pelaku penambangan sama sekali tidak menghormati momen nasional, apalagi aturan hukum.
Sorotan Hukum: Sanksi Berat Menanti Pelaku
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Aturan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Payaman masih berlangsung seolah tanpa hambatan.
Desakan Warga ke Polda Jatim
Melihat lemahnya langkah dari aparat di tingkat lokal, masyarakat meminta agar Polda Jawa Timur turun tangan langsung. Mereka berharap polisi di tingkat provinsi tidak terpengaruh kepentingan tertentu dan berani menindak tegas para mafia tambang ilegal.
“Kami minta Polda Jatim segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan masyarakat semakin dirugikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata warga lainnya.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Selain masalah hukum, keberadaan tambang pasir ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas penggalian pasir darat tanpa kajian dan izin resmi bisa merusak ekosistem, mengancam lahan pertanian, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Apakah Polres Bojonegoro akan tetap diam, atau justru Polda Jatim yang akan turun tangan untuk memutus mata rantai mafia tambang ilegal di Ngraho.
(Edi D/Red/*)**