banner 728x250

Masyarakat Desa Siman Kediri Resah, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Semakin Marak

Masyarakat Desa Siman Kediri Resah, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Semakin Marak
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang terjadi di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, semakin meluas dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Aktivitas ilegal ini semakin sering berlangsung setiap hari dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai daerah sekitar. Warga setempat merasa terganggu dan khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian ini, terutama terkait dengan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, perjudian sabung ayam dan dadu telah menjadi hal yang hampir biasa terjadi di desa tersebut. “Setiap hari ada saja orang datang, banyak yang ikut berjudi, bahkan anak muda juga ikut terlibat. Ini jelas meresahkan,” kata salah seorang warga, Sabtu (30/8/2025). Aktivitas ini berlangsung hampir tanpa pengawasan dari aparat keamanan, sehingga warga merasa tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

banner 325x300

Warga yang sudah resah mengungkapkan bahwa perjudian yang berlangsung di tempat terbuka ini semakin sulit dikendalikan. Banyak anak muda yang ikut terlibat, yang bisa berakibat buruk pada perilaku dan moral mereka. Selain itu, kerumunan yang terbentuk setiap kali perjudian berlangsung juga berpotensi menambah angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum lainnya.

Melihat maraknya praktik perjudian yang kian hari semakin tak terkendali, warga desa Siman mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Kediri Kabupaten, untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar tindakan tegas berupa penggerebekan dan penindakan hukum segera dilakukan terhadap para pelaku dan penyelenggara perjudian tersebut.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Kami minta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Perjudian ini sudah meresahkan warga dan kami tidak ingin hal ini berkembang lebih jauh,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga menyayangkan tidak adanya tindakan nyata dari aparat.

Perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung secara terbuka ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang diambil terkait kasus perjudian di Desa Siman.

Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap para pelaku yang terus merajalela di kawasan tersebut. Perjudian yang berlangsung tanpa pengawasan ini telah merusak tatanan sosial dan menimbulkan kekhawatiran besar terhadap masa depan generasi muda yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Para warga berharap agar tindakan tegas dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku perjudian tetapi juga untuk mencegah meluasnya praktik serupa di desa-desa lain. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian memperketat pengawasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan di Desa Siman bisa kembali terjaga.

(Bersambung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *