Bogor | Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University memastikan seluruh tahapan dan pengambilan keputusan dalam pemilihan rektor pengganti antarwaktu (PAW) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua MWA IPB University, Hardinsyah, menegaskan bahwa proses tersebut mengutamakan musyawarah dan mufakat sebagai dasar untuk mencapai keputusan bersama. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemilihan sekaligus memastikan proses berjalan dalam koridor tata kelola institusi.
Menurut Hardinsyah, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam setiap tahap pemilihan, mulai dari pembahasan hingga penetapan keputusan. MWA menjalankan perannya dengan mempertimbangkan prosedur yang berlaku serta pandangan para pihak terkait. Dengan demikian, proses PAW tidak hanya berorientasi pada pengisian posisi rektor, tetapi juga menjaga legitimasi keputusan dan kepercayaan terhadap mekanisme kepemimpinan di lingkungan IPB University.
Pendekatan musyawarah dipilih untuk membuka ruang dialog dan menyatukan pertimbangan dalam menghadapi kebutuhan perguruan tinggi. MWA mengupayakan agar pembahasan berlangsung secara cermat, dengan memperhatikan kepentingan institusi dan keberlanjutan pelaksanaan tugas. Mufakat menjadi tujuan dalam proses tersebut, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima dan menjadi pijakan bersama bagi komunitas kampus.
Langkah ini juga ditempuh untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan tata kelola IPB University selama masa peralihan. Kepastian proses dinilai penting agar agenda akademik, layanan, serta penyelenggaraan institusi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, MWA berupaya memastikan pengaturan transisi kepemimpinan dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menyiapkan proses pemilihan, MWA telah berkoordinasi dengan empat pilar pimpinan IPB University. MWA juga berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperoleh pandangan terkait pelaksanaan PAW. Koordinasi dan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah, memahami ketentuan, serta menjaga agar proses berjalan secara terukur. Hardinsyah menegaskan, musyawarah tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Melalui langkah tersebut, MWA berharap proses pemilihan rektor pengganti dapat berlangsung tertib dan mendukung kesinambungan kepemimpinan serta tata kelola IPB University.Proses pemilihan rektor pengganti antarwaktu (PAW) di IPB University berawal dari perubahan jabatan yang dialami Rektor Alim Setiawan Slamet. Pada Kamis (15/10), ia dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian. Pada tanggal yang sama, Majelis Wali Amanat (MWA) IPB menerima surat pengunduran dirinya dari jabatan rektor. Dua peristiwa tersebut menjadi latar penting bagi pembahasan mengenai kelanjutan kepemimpinan di lingkungan universitas.
Penerimaan surat pengunduran diri menandai perlunya MWA membahas langkah berikutnya secara kelembagaan. Pengunduran diri itu bukan sekadar perubahan personal, melainkan situasi yang memerlukan pengaturan agar proses pergantian rektor berlangsung dengan dasar dan tata cara yang jelas. Karena itu, MWA kemudian menjadwalkan sidang paripurna untuk membicarakan permohonan tersebut sekaligus menyusun mekanisme pemilihan rektor PAW.
Sidang paripurna MWA diselenggarakan pada Jumat (23/10). Agenda pertemuan mencakup pembahasan pengunduran diri Alim Setiawan Slamet serta penetapan tata cara pemilihan rektor pengganti antarwaktu. Kedua hal itu berkaitan langsung: pembahasan surat menjadi bagian dari penanganan perubahan jabatan, sementara penetapan tata cara diperlukan sebagai pedoman untuk proses pemilihan selanjutnya. Dengan demikian, sidang tersebut menjadi tahapan formal yang menghubungkan pengunduran diri dengan persiapan pergantian kepemimpinan.
Urutan waktu ini menjelaskan mengapa MWA segera menggelar forum paripurna setelah menerima surat. Pelantikan Alim sebagai Wakil Menteri Pertanian dan diterimanya surat pengunduran diri pada hari yang sama menjadi konteks bagi lembaga untuk meninjau status jabatan rektor. Selanjutnya, melalui sidang pada 23 Oktober, MWA membahas perkara tersebut dan menetapkan aturan pelaksanaan pemilihan PAW. Penetapan tata cara memberi kerangka bagi tahapan berikutnya tanpa mengaburkan bahwa proses tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang diputuskan oleh MWA. Latar belakang ini menjadi dasar pembahasan mengenai pemilihan rektor pengganti di IPB University.
Lini masa yang diumumkan untuk proses pemilihan rektor pengganti Institut Pertanian Bogor (IPB) dimulai pada 26 Oktober. Pada tanggal tersebut, Majelis Wali Amanat (MWA) dijadwalkan menyampaikan surat kepada Senat Akademik. Surat itu berkaitan dengan perubahan peraturan MWA dan keputusan pemberhentian rektor. Penyampaian dokumen tersebut menjadi tahap awal dalam rangkaian yang telah disusun, sebelum Senat Akademik menjalankan proses pemilihan calon rektor antarwaktu (PAW). Jadwal ini menunjukkan urutan administrasi yang direncanakan oleh lembaga terkait, bukan keterangan bahwa penyerahan surat telah berlangsung. Dengan demikian, setiap tanggal perlu dipahami sebagai agenda yang diumumkan untuk memandu tahapan berikutnya.
Setelah agenda pada 26 Oktober, Senat Akademik dijadwalkan menjalankan proses pemilihan calon rektor PAW mulai 26 Oktober hingga 9 November. Rentang waktu tersebut menjadi periode bagi Senat Akademik untuk menyeleksi dan menentukan calon yang akan diajukan kepada MWA. Proses ini berada dalam kewenangan Senat Akademik sesuai tahapan yang tercantum dalam lini masa. Pengumuman jadwal tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil seleksi ataupun nama calon yang akan dipilih. Informasi mengenai calon dan keputusan selanjutnya baru dapat dipastikan setelah proses yang direncanakan dilaksanakan dan lembaga terkait menyampaikan keterangan resmi. Karena itu, periode tersebut menggambarkan agenda ke depan, bukan proses yang telah selesai.
Pada 9 November, Senat Akademik dijadwalkan menyerahkan surat pengajuan calon rektor PAW kepada MWA. Penyerahan itu menandai tahap lanjutan setelah proses pemilihan calon selama rentang 26 Oktober sampai 9 November, sekaligus menjadi dasar bagi MWA untuk melanjutkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Lini masa tersebut memisahkan peran kedua lembaga: Senat Akademik melakukan proses pemilihan dan menyampaikan usulan, sedangkan MWA menerima surat pengajuan untuk ditindaklanjuti. Seluruh tanggal dan kegiatan yang disebutkan merupakan jadwal yang telah diumumkan. Pelaksanaannya, termasuk kelanjutan proses setelah surat diterima, tetap menunggu perkembangan resmi dari IPB dan tidak dapat diasumsikan telah terjadi sebelum ada konfirmasi.
Tahapan lanjutan pemilihan rektor pengganti antarwaktu (PAW) IPB dijadwalkan berlangsung melalui sidang paripurna Majelis Wali Amanat (MWA). Pada 19 November 2026, MWA akan menggelar sidang paripurna untuk memilih rektor PAW yang akan memimpin IPB hingga akhir periode 2023–2028. Agenda ini menjadi tahapan penting setelah proses sebelumnya dilaksanakan, sekaligus menjadi forum resmi bagi MWA untuk menetapkan calon terpilih sesuai mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pergantian kepemimpinan yang telah disusun dalam jadwal, sehingga setiap tahapan dapat berjalan secara teratur dan memiliki kejelasan bagi pihak-pihak terkait. MWA menempatkan musyawarah sebagai pendekatan dalam proses tersebut, dengan tetap berpedoman pada aturan institusi serta prosedur pemilihan yang ditetapkan. Keputusan mengenai rektor PAW akan dibahas dan ditetapkan melalui forum kelembagaan yang berwenang, bukan melalui proses di luar tata cara resmi.
Setelah pemilihan, agenda berikutnya adalah pelantikan rektor PAW terpilih. MWA dijadwalkan menyelenggarakan sidang paripurna pelantikan pada 26 November 2026. Dengan demikian, terdapat jeda waktu sidang pemilihan pada 19 November dan pelantikan pada 26 November untuk menuntaskan rangkaian administrasi serta persiapan yang diperlukan. Sidang pelantikan menjadi penanda bahwa rektor terpilih secara resmi mulai menjalankan amanah kepemimpinan. Jadwal tersebut juga memberikan kepastian mengenai peralihan tanggung jawab di tingkat rektorat. Pemberhentian rektor yang sedang menjabat berlaku efektif pada 26 November 2026, setelah rektor PAW terpilih dilantik. Artinya, tanggal efektif pemberhentian mengikuti terlaksananya pelantikan, sehingga kesinambungan kepemimpinan dapat dijaga dan tidak menimbulkan kekosongan jabatan. Pengaturan waktu ini menghubungkan keputusan pemilihan dengan dimulainya masa tugas rektor pengganti secara jelas.
Rangkaian sidang pemilihan dan pelantikan.
Baca juga: Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali












