banner 728x250

Pembunuhan Berencana Ketua Koperasi SPTI Kasikan Suryono Asal Mojokerto Jatim, Polisi Bongkar Motif

Pembunuhan Berencana Ketua Koperasi SPTI Kasikan Suryono Asal Mojokerto Jatim, Polisi Bongkar Motif
banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR – Drama berdarah yang merenggut nyawa Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi SPTI Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar. Kasus ini bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan pembunuhan berencana yang sarat dendam dan kepentingan bisnis gelap.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (18/8/2025) dini hari di kantor SPTI Kasikan. Korban yang tengah beraktivitas dikejutkan oleh serangan brutal. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria datang dengan sepeda motor, salah satunya turun lalu langsung membacok korban. Suryono sempat berteriak meminta tolong, namun luka robek di bagian paha membuatnya kehabisan darah sebelum pertolongan datang.

banner 325x300

Perburuan Panjang Berakhir di Medan

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Tim Jatanras Polres Kampar bergerak cepat. Jejak para pelaku diikuti hingga ke luar daerah. Akhirnya, Jumat (5/9/2025) pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap MS alias Sitepu (45) di sebuah kos di Babura, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Di hadapan penyidik, Sitepu mengakui dirinya sebagai eksekutor yang membacok korban. Ia mengungkapkan, aksinya dilakukan bukan atas inisiatif pribadi melainkan karena bayaran sebesar Rp13 juta. Uang tersebut diberikan oleh JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40).

Motif Busuk di Balik Pembunuhan

Keterangan yang dihimpun polisi mengungkapkan, pembunuhan ini bermotif dendam dan sakit hati.

  • JS alias PL, mantan rekan bisnis korban, menyimpan dendam karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN direbut korban sejak tahun 2021.
  • Mahmud Fauzi (MF) merasa sakit hati setelah dipecat dari jabatan kepala unit bongkar muat.
  • MS alias Sitepu, eksekutor, mengaku nekat karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.

Selain mereka, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SD, yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengintai korban, serta TS, joki motor saat eksekusi berlangsung.

Rantai Peran yang Terbongkar

Polisi menjabarkan peran masing-masing pelaku dalam skenario pembunuhan ini:

  • JS alias PL: otak pembunuhan, yang mencari eksekutor.
  • Mahmud Fauzi: penyedia dana pembunuhan.
  • MS alias Sitepu: eksekutor berdarah dingin.
  • SD (DPO): penghubung dan pengintai korban.
  • TS (DPO): joki motor saat eksekusi.

Jerat Hukum yang Menanti

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menegaskan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kasur dan bantal korban yang berlumuran darah, pakaian korban, serta sepeda motor Supra hitam dengan nomor polisi BM 5150 ZAJ yang digunakan para pelaku.

Wajah Kelam Persaingan Bisnis

Kapolres Kampar menegaskan, kasus ini adalah bukti bahwa persaingan bisnis dapat berubah menjadi aksi kriminal kejam jika disulut dendam dan ambisi. “Polisi tidak akan pernah memberi ruang bagi pembunuh bayaran maupun aktor intelektual. Semua akan diadili sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus pembunuhan berencana ini menjadi potret kelam dunia usaha di Tapung Hulu. Ketika persaingan berubah menjadi dendam, uang bisa menjelma menjadi mesin pembunuhan.

(Edi D/PRIMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *