banner 728x250

Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur Tangani Karhutla, 68 Perusahaan Disegel

Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur Tangani Karhutla, 68 Perusahaan Disegel
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama berbagai unsur terkait sedang mengerahkan seluruh kekuatan untuk memadamkan api yang muncul di sejumlah wilayah.

Jumhur menyampaikan bahwa pengerahan kekuatan dilakukan secara terpadu agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat ditekan. Penanganan di lapangan mencakup pemadaman titik api, pemantauan wilayah yang berpotensi terbakar, serta koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut diperlukan karena karhutla dapat menyebar dengan cepat, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin mendukung perluasan api.

banner 325x300

Pemerintah juga menempatkan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari respons terhadap karhutla. Selain upaya pemadaman, aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran turut diperiksa. Langkah penyegelan terhadap sejumlah perusahaan menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Penegasan Jumhur menempatkan respons pemerintah sebagai fokus utama dalam menghadapi situasi tersebut. Ia memastikan berbagai sumber daya terus digunakan untuk menangani kebakaran di wilayah terdampak, sementara koordinasi dilakukan agar setiap laporan mengenai titik api dapat ditindaklanjuti. Pemerintah, katanya, berupaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mencegah meluasnya kerusakan hutan dan lahan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui kolaborasi berbagai unsur, bukan oleh satu lembaga saja. Berdasarkan keterangan Jumhur, operasi pemadaman melibatkan pemerintah daerah, baik pada tingkat kabupaten maupun provinsi. Keterlibatan pemerintah daerah penting karena penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas wilayah serta dukungan langsung dari unsur pemerintahan yang berada di daerah. Dengan demikian, upaya pemadaman dapat dijalankan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan unsur terkait lainnya.

Selain pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana turut dilibatkan dalam operasi tersebut. Unsur lain yang disebutkan adalah Manggala Agni dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang menjadi bagian dari pengerahan sumber daya pemerintah dalam menghadapi karhutla. Kepolisian dan TNI juga ikut mendukung penanganan. Kehadiran berbagai institusi ini menunjukkan bahwa pemadaman karhutla memerlukan kerja sama antarlembaga, dengan setiap unsur menjalankan peran dalam kerangka penanganan bencana dan perlindungan lingkungan. Keterlibatan tersebut memperlihatkan adanya koordinasi lembaga penanggulangan bencana, unsur penegak hukum, aparat pertahanan, serta instansi yang memiliki tanggung jawab di bidang lingkungan.

Jumhur juga menyebut keterlibatan komunitas masyarakat dalam operasi pemadaman. Partisipasi masyarakat melengkapi peran pemerintah dan lembaga negara dalam merespons karhutla. Pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, TNI, dan komunitas masyarakat dikerahkan secara bersama-sama. Kolaborasi ini menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan upaya kolektif yang melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat. Pengerahan berbagai pihak tersebut menjadi dasar penting dalam membangun respons bersama, sehingga pemadaman tidak dibebankan kepada satu institusi, melainkan dilaksanakan melalui keterlibatan banyak unsur sesuai dengan keterangan yang disampaikan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan area terdampak. Pemerintah juga menjalankan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Aparat penegak hukum menelusuri asal api, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa bukti di lokasi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian. Dalam proses tersebut, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara karhutla.

Selain menindak perorangan, pemerintah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya berada di sekitar atau terdampak kebakaran. Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses pemeriksaan, bukan semata-mata penetapan bahwa seluruh perusahaan tersebut telah terbukti bersalah. Setiap konsesi masih menjalani verifikasi untuk mengetahui kondisi faktualnya, termasuk status pengelolaan lahan, keberadaan titik api, serta hubungan aktivitas perusahaan dan sumber kebakaran.

Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dari kebakaran yang merambat ke dalam area konsesi. Perbedaan kondisi tersebut berpengaruh terhadap penentuan tanggung jawab hukum. Tim pemeriksa perlu memastikan apakah api berasal dari kegiatan di dalam konsesi, muncul akibat kelalaian pengelola, atau masuk dari wilayah lain karena angin dan kondisi lahan yang kering. Dengan demikian, tindakan hukum dapat didasarkan pada temuan yang terukur, bukan hanya pada lokasi kebakaran.

Jumhur menjelaskan bahwa prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak tetap menjadi salah satu dasar penting dalam melihat perkara lingkungan. Prinsip ini memungkinkan pemegang tanggung jawab atas suatu kegiatan atau wilayah dimintai pertanggungjawaban ketika kerusakan terjadi, tanpa selalu menunggu pembuktian unsur kesalahan secara konvensional. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan karakter dan kondisi masing-masing konsesi. Kebakaran di konsesi yang lahannya belum dibuka, misalnya, perlu ditelaah berbeda dari kebakaran di perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Verifikasi diperlukan agar penegakan hukum tetap tegas, proporsional, dan sesuai fakta lapangan.

Pemerintah melaporkan pengerahan lebih dari 60.000 personel gabungan untuk mendukung operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Personel tersebut berasal dari sejumlah instansi dan unsur terkait, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tim penanggulangan bencana. Pengerahan difokuskan terutama ke wilayah Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, yang menjadi kawasan dengan kebutuhan penanganan intensif.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya menyampaikan bahwa puluhan ribu personel itu dikerahkan untuk memperkuat pemadaman di lapangan. Operasi darat dilakukan melalui pemantauan titik api, pemadaman langsung, pembasahan area rawan terbakar, serta upaya mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan lain. Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk menyesuaikan pengerahan sumber daya dengan perkembangan situasi di setiap daerah.

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel dan perkembangan penanganan karhutla dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan tersebut mencakup kondisi kebakaran, langkah operasi darat, serta kebutuhan dukungan bagi tim yang bekerja di wilayah terdampak.

Berdasarkan laporan pemerintah, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare. Area tersebut tersebar di enam provinsi, dengan lokasi yang terutama berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data itu menjadi dasar bagi pemantauan lanjutan dan pengaturan operasi lapangan oleh unsur gabungan di daerah masing-masing.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen

banner 325x300