JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah masih menelaah kemungkinan perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran PTKP menentukan tingkat penghasilan seseorang yang belum dikenai pajak penghasilan, sehingga setiap penyesuaian dapat berdampak langsung terhadap kewajiban pajak masyarakat dan penerimaan negara. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan maupun perubahan formula PTKP.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji persoalan secara menyeluruh sebelum menetapkan arah kebijakan.
Penelaahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan dampak positif dan risiko. Penyesuaian batas penghasilan bebas pajak berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat apabila mengurangi beban pajak kelompok berpenghasilan tertentu. Namun, perubahan itu juga harus diperhitungkan terhadap penerimaan perpajakan, ruang fiskal, serta kebutuhan pembiayaan program pemerintah.
Karena itu, pemerintah belum menyatakan bahwa batas PTKP akan dinaikkan atau diubah dalam waktu dekat. Pembahasan saat ini masih berada pada tahap pencarian formula yang paling tepat, dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan anggaran negara. Pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan yang dipilih dapat diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Dengan demikian, informasi mengenai perubahan PTKP sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses kajian, bukan sebagai pengumuman kebijakan yang telah berlaku. Keputusan akhir masih menunggu hasil analisis dan pertimbangan lintas pihak terkait.
Pemerintah sedang menimbang kembali batas penghasilan yang tidak dikenai pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhatikan dua kepentingan utama. Pertimbangan pertama berkaitan dengan daya beli masyarakat. Apabila sebagian penghasilan dapat terbebas dari pajak, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk menggunakan pendapatannya bagi kebutuhan sehari-hari. Perubahan batas PTKP karena itu dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi kelompok masyarakat yang penghasilannya berada dalam rentang yang terdampak kebijakan tersebut.
Ruang penghasilan yang tidak dipajaki dapat membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil. Dengan demikian, pendapatan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar pajak dapat tetap berada di tangan masyarakat. Aspek inilah yang menjadi salah satu pertimbangan ketika pemerintah mengkaji ulang batas PTKP. Pemerintah perlu melihat bagaimana perubahan tersebut dapat mendukung kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tanpa mengabaikan fungsi kebijakan pajak.
Di sisi lain, perubahan batas PTKP juga berkaitan dengan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh). Ketika lebih banyak penghasilan berada di bawah batas bebas pajak, jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat berkurang. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi setoran PPh kepada negara. Oleh sebab itu, penyesuaian batas PTKP tidak hanya dinilai dari manfaatnya bagi pembayar pajak, tetapi juga dari dampaknya terhadap penerimaan negara.
Juda menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari titik optimal kedua kepentingan tersebut. Pemerintah perlu menyeimbangkan manfaat perubahan batas PTKP terhadap daya beli masyarakat dengan potensi kehilangan penerimaan PPh. Pertimbangan itu menjadi bagian dari proses pengkajian sebelum pemerintah menetapkan apakah batas penghasilan bebas pajak perlu diubah. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang disusun diharapkan tetap memperhatikan ruang penghasilan masyarakat sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan penerimaan pajak penghasilan bagi negara.
Wacana perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) muncul dalam rapat yang berlangsung di Istana Negara pada akhir September 2026. Pembahasan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah meninjau kembali ketentuan pajak penghasilan bagi masyarakat, terutama pekerja berpendapatan rendah. Pemerintah melihat bahwa perubahan kondisi ekonomi, kenaikan biaya hidup, serta perbedaan tingkat upah antarwilayah dapat menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah kemungkinan menyetarakan batas PTKP dengan upah minimum provinsi (UMP). Dengan pendekatan itu, pekerja yang menerima penghasilan sebesar UMP berpotensi memperoleh pembebasan dari pajak penghasilan. Gagasan tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan standar pengupahan yang berlaku di setiap provinsi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pekerja dengan penghasilan sebesar UMP akan dibebaskan dari pajak apabila wacana tersebut diterapkan. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Namun, penyetaraan batas PTKP dengan UMP belum merupakan keputusan final. Pemerintah masih perlu mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara, mekanisme administrasi perpajakan, serta penerapannya di daerah dengan tingkat upah minimum yang berbeda. Hasil kajian dan pembahasan lanjutan akan menentukan apakah gagasan tersebut dapat diwujudkan dalam perubahan kebijakan resmi.
Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku menetapkan batas penghasilan bebas pajak sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan sampai batas tersebut tidak menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Apabila penghasilan seseorang melampaui PTKP, pajak tidak dihitung atas seluruh penghasilan, melainkan hanya atas bagian yang melebihi batas yang telah ditetapkan.
Airlangga memberikan contoh seseorang yang memperoleh gaji Rp5 juta per bulan. Jika diterima secara tetap selama 12 bulan, total penghasilan orang tersebut mencapai Rp60 juta dalam setahun. Perhitungannya adalah Rp5 juta dikalikan 12 bulan, sehingga menghasilkan Rp60 juta. Dari jumlah itu, pemerintah mengurangkan PTKP sebesar Rp54 juta. Selisihnya mencapai Rp6 juta, yang menjadi bagian penghasilan yang dikenai PPh.
Dengan demikian, alur sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut: penghasilan tahunan Rp60 juta dikurangi PTKP Rp54 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp6 juta. Angka tersebut merupakan dasar untuk menghitung PPh sesuai ketentuan tarif dan mekanisme perpajakan yang berlaku, bukan berarti pajak yang harus dibayar otomatis sebesar Rp6 juta. Besaran pajak tetap bergantung pada tarif yang diterapkan serta ketentuan administrasi terkait.
Batas PTKP tersebut menjadi salah satu hal yang masih dikaji pemerintah. Perubahan batas penghasilan bebas pajak dapat memengaruhi jumlah masyarakat yang mulai memiliki kewajiban pajak dan besarnya penghasilan yang masuk dalam perhitungan PPh. Karena itu, peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Selama belum ada perubahan resmi, batas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tetap menjadi acuan dalam contoh perhitungan tersebut.







