Jakarta | Polemik lahan di Tanah Abang mencuat setelah Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, memprotes klaim kepemilikan atas bidang tanah yang menurutnya telah ia bebaskan dengan mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah. Ia mempertanyakan pihak yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset negara, karena merasa telah membayar untuk membebaskan tanah itu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video ketika Hercules mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam video itu, Hercules menyampaikan keberatannya kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang dikenal sebagai Ara. Namun, ia tidak menyebutkan secara langsung lokasi lahan yang dipersoalkan. Ketiadaan keterangan lokasi membuat konteks protes tersebut belum jelas dari pernyataan Hercules saja. Ara kemudian menjelaskan bahwa bidang tanah yang ia maksud berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ara menyatakan bahwa ia telah meminta pengecekan kepada ATR/BPN, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Berdasarkan pengecekan yang disampaikan Ara, lahan di Tanah Abang itu tercatat sebagai aset negara. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyebut lahan itu bukan bidang yang dapat dialihkan hanya berdasarkan klaim atau pembayaran yang disampaikan salah satu pihak. Meski demikian, perbedaan keterangan tentang pembebasan tanah dan status aset menunjukkan adanya sengketa yang perlu ditangani melalui proses serta bukti yang dapat diverifikasi.
Ara juga menyebut lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Rencana itu ditujukan untuk menyediakan hunian, tetapi belum dapat direalisasikan selama kepemilikan tanah masih disengketakan. Dengan demikian, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan klaim Hercules dan status aset negara, tetapi juga berdampak pada kepastian rencana pembangunan rusun. Pemerintah perlu menyelesaikan persoalan status dan dasar penguasaan lahan sebelum proyek dapat berjalan. Sampai ada penyelesaian yang jelas, rencana hunian tersebut masih tertunda, sementara masing-masing keterangan mengenai tanah itu tetap perlu diuji melalui dokumen dan mekanisme yang berwenang.
Rencana pembangunan rumah susun di kawasan Tanah Abang mencuat sebagai bagian dari upaya menata permukiman warga yang tinggal di bantaran rel. Gagasan tersebut berkaitan dengan permintaan Presiden Prabowo agar warga di sekitar jalur kereta direlokasi ke tempat tinggal yang lebih layak dan aman. Pemanfaatan lahan di kawasan itu dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan untuk menyediakan hunian pengganti, meskipun pelaksanaannya masih bergantung pada kepastian status tanah dan pembahasan lintas pihak. Karena itu, rencana rusun tidak hanya menyangkut penataan kawasan, tetapi juga memerlukan kejelasan mengenai siapa yang berhak mengelola atau menguasai bidang lahan yang akan digunakan.
Pada April 2026, Ara mengunjungi lahan tersebut bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin. Dalam kunjungan itu, mereka juga bertemu Hercules, yang terkait dengan polemik penguasaan lahan di Tanah Abang. Setelah pertemuan dan peninjauan tersebut, perhatian publik tertuju pada klaim kepemilikan yang berbeda. PT KAI menyatakan lahan itu merupakan aset perusahaan, sedangkan pihak ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo, melalui Sulaeman Efendi, turut menyampaikan klaim atas tanah yang sama. Munculnya klaim-klaim itu membuat rencana pemanfaatan lahan untuk rusun beririsan dengan persoalan administrasi dan sejarah kepemilikan yang perlu diperiksa.
Dasar yang dikemukakan PT KAI adalah hak pengelolaan (HPL) yang disebut terbit pada 2008. Perusahaan menggunakan dokumen tersebut untuk mendukung klaim bahwa lahan berada dalam penguasaannya. Namun, GRIB Jaya membantah keterkaitan dasar administrasi itu dengan lokasi yang dipersoalkan. Menurut bantahan tersebut, Verponding nomor 14399 yang menjadi dasar administrasi penerbitan HPL bukan berlokasi di Tanah Abang. Perbedaan penafsiran mengenai letak Verponding menjadi bagian penting dalam sengketa, sebab kesesuaian dokumen dengan bidang tanah yang diklaim dapat memengaruhi penilaian atas statusnya. Sebelum pembangunan rusun dapat diputuskan, klaim PT KAI, keterangan pihak ahli waris, serta bantahan GRIB Jaya perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penetapan batas lokasi yang cermat. Kepastian hukum diperlukan agar rencana relokasi warga tidak menambah konflik baru.
Perbedaan dasar hukum menjadi inti dari klaim atas lahan seluas 4,3 hektare di Tanah Abang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa bidang tersebut merupakan aset negara dan tercatat sebagai milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyebut pencatatan itu didasarkan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19. Keterangan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 April 2026.
Posisi ATR/BPN dan PT KAI tersebut berbeda dengan klaim pihak ahli waris. Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan tanah itu masih merupakan milik ahli waris. Menurut Wilson, dasar yang diajukan pihaknya adalah hak Verponding pada era kolonial Belanda, yang kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia nomor 946. Dengan demikian, kedua pihak merujuk pada dokumen dan pencatatan yang berbeda dalam menjelaskan dasar penguasaan maupun kepemilikan tanah.
Wilson juga mengacu pada surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Ia mengatakan surat tersebut menyebut ahli waris menguasai lahan secara fisik pada rentang 2004–2007 dan masih menempatinya hingga sekarang. Keterangan itu menjadi bagian dari argumentasi pihak ahli waris, sementara pencatatan HPL menjadi dasar yang dikemukakan pemerintah dan PT KAI. Keberadaan keterangan mengenai penguasaan fisik, menurut klaim tersebut, tidak dengan sendirinya menghapus perbedaan mengenai status hak yang tercatat.
Perbedaan catatan HPL nomor 17 dan 19 serta dokumen Verponding Indonesia nomor 946 menunjukkan adanya dua versi dasar hukum yang perlu diperiksa dalam sengketa ini. Pernyataan para pihak menggambarkan posisi masing-masing, tetapi tidak secara tersendiri menetapkan hasil akhir perkara. Penilaian atas keabsahan dokumen, riwayat hak, batas bidang, dan hubungan antarcatatan memerlukan pemeriksaan melalui mekanisme pertanahan atau proses hukum yang berwenang. Karena itu, klaim aset PT KAI dan klaim ahli waris perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, bukan sebagai putusan final mengenai pemilik lahan.
Kelanjutan polemik lahan di Tanah Abang memasuki jalur pengadilan setelah Sulaeman Efendi mengajukan gugatan terkait kepemilikan bidang yang disengketakan. Dalam upaya tersebut, ia mendapat bantuan Hercules serta tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pendaftaran perkara menandai bahwa klaim atas lahan kini harus diuji melalui proses hukum, di tengah perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan aset tersebut.
Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa gugatan masih berjalan. Ia menerangkan bahwa berkas-berkas terkait tengah diuji dan penetapan status quo telah dilakukan. Status quo dimaksudkan untuk menjaga keadaan objek sengketa selama proses berlangsung, sehingga tidak ada perubahan yang berpotensi memengaruhi pemeriksaan perkara. Dengan demikian, kepastian mengenai pihak yang berhak menguasai lahan belum dapat ditetapkan sebelum tahapan hukum dan administrasi terkait memperoleh kejelasan.
Situasi tersebut turut memengaruhi rencana pembangunan rumah susun di kawasan itu. Selama status lahan masih dipersoalkan dan penanganannya berada dalam proses, pemerintah menghadapi keterbatasan untuk melanjutkan perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Baca juga: Rencana Pengelolaan Stadion Kanjuruhan oleh Arema FC | Penyelesaian IEE Series 2026 dan Rencana Kolaborasi untuk Masa Depan












