banner 728x250

Polisi Kota Probolinggo Ungkap Kasus Perampokan di Butik Silvia, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam dengan Senjata Api Mainan

banner 120x600
banner 468x60

**Kota Probolinggo, 12 Desember 2024** – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku perampokan yang sempat viral di media sosial pada Rabu, 11 Desember 2024, sore. Pelaku, yang menggunakan senjata api mainan, ditangkap sehari setelah melancarkan aksinya di Butik Silvia milik M (68), yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso No. 36, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

 

banner 325x300

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, S.H., mengungkapkan bahwa perampokan terjadi pada pukul 14.30 WIB, dengan melibatkan pelaku berinisial HYS (68). Menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian berhasil menangkap HYS di rumahnya di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, hanya sehari setelah kejadian.

 

“Alhamdulillah, pelaku dapat kita amankan dalam waktu singkat setelah kejadian. Kami berhasil menangkap HYS beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya,” ujar AKP Didik Riyanto.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik antara lain, sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku, sebuah korek api yang menyerupai senjata api mainan, dan kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam yang dipakai pelaku saat melakukan perampokan.

 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan aksi perampokan sejak pagi hari pada Rabu tersebut. HYS mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan dan meminjam sepeda motor milik pegawai kakaknya. Setelah berkeliling kota, pelaku berhenti di sekitar Jl. Pahlawan, Kota Probolinggo, untuk memakai penutup wajah, lalu menuju butik milik korban.

 

“Begitu tiba di butik, HYS langsung mengancam dua pegawai dengan senjata api mainan dan memaksa mereka untuk memanggil pemilik butik, M. Begitu M datang, pelaku meminta uang milik M yang ada di kasir,” jelas AKP Didik.

 

Namun, kedua pegawai butik yang ketakutan berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Hal ini membuat HYS panik dan bergegas melarikan diri. Meski sempat terjatuh dua kali, pelaku tetap berusaha kabur dengan membawa uang yang diberikan oleh M, sambil menakut-nakuti warga sekitar dengan senjata api mainan.

 

Motif dari perampokan ini terungkap berdasarkan pengakuan pelaku. HYS mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati kepada M, karena meskipun selama ini mereka saling mengagumi, M belakangan bersikap sombong dan cuek terhadapnya. Perubahan sikap tersebut membuat HYS kesal dan berencana memberikan “shock terapi” kepada M, tanpa niat untuk mencuri.

 

“HYS mengaku merasa tersinggung atas perubahan sikap M terhadapnya. Hal itu yang memicu niatnya untuk melakukan aksi ini,” ujar AKP Didik.

 

HYS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tim Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

 

(SAHAR/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *