banner 728x250

Polisi Probolinggo Kota Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan dan Perusakan Cafe

banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Setelah sempat viral di media sosial, rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengeroyokan dan perusakan di sebuah cafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, akhirnya menemui titik terang. Kejadian yang terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB itu, kini telah memunculkan lima orang tersangka yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami telah menangkap dan menahan lima tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan tersebut,” ujarnya kepada Tribratanews pada Senin (5/5/2025).

banner 325x300

Kelima tersangka yang telah ditahan itu antara lain R.A (24) warga Kecamatan Kademangan, M.R.M (27) dan D.C.A (27) yang keduanya berasal dari Kecamatan Mayangan, serta dua tersangka lainnya, A.F (19) warga Kecamatan Krejengan dan D.A.D (19) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Mereka saat ini sudah ditempatkan di Rutan Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa empat unit sepeda motor, enam helm, serta pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat melaksanakan aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan sementara motif tindakan ini berkaitan dengan upaya pelaku untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya, yang dipengaruhi oleh minuman keras dan kebiasaan konvoi di jalanan.

Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam cafe untuk melakukan pengeroyokan terhadap pengunjung serta perusakan terhadap barang-barang di dalamnya. Setelah melancarkan aksinya, mereka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi pun menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangannya,” tandas Iptu Zaenal Arifin. (Bambang/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *