Semarang, 4 Mei 2025 – Kepolisian Resor Kota Semarang terus melakukan penyelidikan terkait aksi unjuk rasa Mayday yang berakhir rusuh pada Kamis (1/5). Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP atas perbuatan melawan aparat saat bertugas dan melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
“Enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. Ada yang merencanakan aksi, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu dan kayu, serta melakukan aksi lainnya yang membahayakan keselamatan petugas,” ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).
Selain itu, Syahduddi mengungkapkan bahwa kelompok yang terlibat dalam aksi rusuh ini teridentifikasi sebagai kelompok anarko. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian menemukan grup WhatsApp yang bertuliskan “anarko.” Polisi berencana untuk terus menelusuri aktivitas anggota grup tersebut dan melakukan pendalaman terkait peran mereka dalam aksi Mayday yang berakhir rusuh.
“Kami akan terus mencari dan memburu kelompok anarko ini. Kami akan memastikan Semarang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat,” tegas Syahduddi.
Awalnya, aksi unjuk rasa Mayday yang dilakukan oleh sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah berjalan aman dan kondusif. Namun, situasi berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa berpakaian serba hitam, yang diduga bagian dari kelompok anarko, turun ke jalan. Mereka melakukan pembakaran, merusak fasilitas umum, serta menyerang dan melempari petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lainnya.
Aksi tersebut menyebabkan kerusakan materiil dan luka pada 3 orang anggota kepolisian. Polisi segera bertindak dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa untuk membubarkan aksi. Situasi pun berangsur pulih menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pada pukul 17.45 WIB, dengan arus lalu lintas kembali normal dan masyarakat dapat melanjutkan aktivitasnya.
“Setelah tindakan kepolisian dilakukan secara terukur, situasi di sekitar Kantor Gubernur kembali normal dan kondusif,” pungkas Syahduddi.
(Edi D/*)