Kota Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (16/5/2025) dini hari, tim gabungan dari Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram dan mengamankan tiga tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat siang. Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Menyikapi informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan tersebut membuahkan hasil.
“Di dalam mobil, petugas menemukan sebuah karung beras. Saat dibuka, ternyata di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan kemasan teh Cina dan dilapisi lakban cokelat,” ungkap AKBP Rico.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas daerah.
Selain sabu-sabu seberat 1 kilogram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3.750.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Ini adalah pengungkapan sabu terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah kami. Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana terhadap para pelaku sangat berat. Untuk Pasal 112 ayat (2), pelaku dapat dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1,4 miliar hingga maksimal Rp 10,4 miliar. Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) menjerat dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 1,3 miliar hingga Rp 13 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Probolinggo dan sekitarnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba. Jangan takut melapor. Bersama-sama kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKBP Rico.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik pengiriman sabu tersebut.
(Bambang/)*