banner 728x250

Polresta Sorong Kota Bongkar Sindikat Curanmor dan Narkoba: 12 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita

Polresta Sorong Kota Bongkar Sindikat Curanmor dan Narkoba: 12 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita
banner 120x600
banner 468x60

Kota Sorong PBD – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota kembali menunjukkan tajinya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap sejumlah kasus besar kejahatan, termasuk pencurian, curanmor, dan peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025) di Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan pengungkapan lima kasus menonjol dengan total 12 tersangka yang diamankan.

Bobol Toko, Gasak 35 Handphone Kasus pencurian pertama melibatkan tersangka RA, mantan karyawan sebuah toko seluler yang membobol gudang penyimpanan menggunakan palu dan pisau cungkil. Aksinya pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIT berhasil menggasak 35 unit handphone berbagai merek, dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp 200 juta. RA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

banner 325x300

Sindikat Curanmor Terbongkar, 6 Tersangka Diciduk Tak hanya itu, Polresta juga membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam tersangka diamankan, dua di antaranya pelaku utama, sedangkan empat lainnya diduga sebagai penadah. Dari tangan para tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor hasil curian. Polisi masih memburu dua pelaku utama lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni ST dan JK, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Narkotika: Ganja Kilograman & Jaringan Sabu Terungkap Dalam pengungkapan kasus narkotika, Polresta Sorong Kota menangkap tersangka YR dengan barang bukti mencengangkan: 60 bungkus ganja seberat 1.296,52 gram yang dibawanya dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka lain, YR alias Parjo, diamankan dengan 9 bungkus sabu siap edar. Polisi juga meringkus seorang tersangka berinisial I (40) di rumahnya dengan barang bukti sabu, alat isap, dan dua handphone. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau denda hingga Rp10 miliar.

Kapolresta Imbau Warga Ambil Motor Tanpa Biaya Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta mengimbau warga Kota Sorong yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolresta dengan membawa bukti kepemilikan resmi (STNK & BPKB). Ia menegaskan bahwa proses pengambilan kembali kendaraan tidak dipungut biaya.

“Semua gratis. Warga hanya perlu membawa dokumen resmi kepemilikan,” tegas Kombes Pol. Happy Perdana.

Konferensi pers ini dihadiri berbagai media dan menjadi bukti komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *